JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Topan RI Ungkap Banyak Usaha Batching Plan di Sragen Terindikasi Langgar Izin dan RTRW. Dinas Dituding Lakukan Pembiaran Pelanggaran

Penampakan usaha batching plan di Wonokerso, Kedawung yang kajian Amdal-Lalinnya dinilai kurang layak. Foto/istimewa
   
Penampakan usaha batching plan di Wonokerso, Kedawung yang kajian Amdal-Lalinnya dinilai kurang layak. Foto/istimewa

SRAGEN- Sejumlah usaha batching plan (cor) milik rekanan penyedia jasa konstruksi di Sragen kembali menuai sorotan. LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara RI (Topan-RI) mengendus banyak usaha batching plan yang menyalahi tata ruang wilayah dan sebagian nekat beroperasi sebelum mengantongi izin.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Topan-RI Sragen,  Agus Triyono,  Kamis (19/4/2018). Ia mengatakan dari pantauannya,  dari sekitar 20an lebih usaha batching plan yang belakangan berdiri,  sebagian ada yang didirikan melanggar zonasi dan tata ruang wilayah.

Salah satunya batching plan yang ada di wilayah Kecamatan Tanon. Selain itu,  ia juga mengendus adanya pelanggaran prosedur izin dari batching plan di Ngrampal.  Usaha batching plan milik salah satu rekanan di Sragen berinisial DN itu diketahui sudah beberapa bulan beroperasi padahal lahan yang ditempati diduga kuat belum memenuhi spesifikasi izin pengeringan lahan.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Kami menduga ini mungkin karena keteledoran pihak perizinan atau memang seolah-olah tutup mata. Karena jelas ada batching plan didirikan di luar zona industri,  masih dibiarkan. Lalu yang izinnya ditengarai belum lengkap,  sudah beroperasi juga didiamkan saja, ” paparnya Kamis (19/4/2018).

Kemudian,  ia juga menyoroti batching plan di Wonokerso, Kedawung yang diduga tidak memenuhi kelayakan Amdal-Lalin. Sebab lokasinya di tepi jalan raya yang sempit dan dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran pengendara.

“Kami juga sudah melayangkan surat aduan ke BPMPTSP soal dua unit batching plan di Wonokerso dan Ngrampal itu. Harapan kami segera ditindaklanjuti dan kalau memang tidak memenuhi syarat dan izin ya harus berani menghentikan. Jangan pelanggaran malah dibiarkan saja hanya karena memburu pendapatan, ” tukasnya.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Ia juga mendesak BPMPTSP lebih cermat memberikan perizinan dan melihat Rencana Tata Ruang Wilayah. Sebab pemberian izin yang melanggar RTRW bisa berimplikasi pidana penjara bagi pejabat yang memberikan.

Terpisah,  Kasubid Pengaduan,  BPMPTSP Sragen,  Haryono membenarkan adanya surat aduan dari Topan-RI tersebut. Menurutnya untuk batching plan Wonokerso sudah langsung dicek dan memang belum ada izin sehingga sudah diminta menghentikan operasional.

Izin dari batching plan itu dilaporkan masih dalam proses. Sedangkan batching plan di Ngrampal,  pihaknya masih menyelidiki lantaran laporan tak secara spesifik menyebut nama batching plannya sementara di wilayah Ngrampal banyak batching plan yang berdiri.

“Ini masih kami telusuri dan akan segera cek ke lapangan, ” tukasnya.  Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com