WONOGIRI-Elyas Sutiyono alias Srodog (36) merasakan pengapnya jeruji tahanan Mapolres Wonogiri. Dia dilaporkan dan diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Warga Lingkungan Kaloran RT 1 RW 5, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, ini dilaporkan menggelapkan sebuah mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 1107 TZK warna abu-abu metalik. Mobil merupakan milik Sigit Purwanto (51), warga Lingkungan Kaloran RT 4 RW 5, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.
Kasubag Humas AKP Haryanto, Jumat (6/4/2018) mengatakan, awal mula kejadian pada 28 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban untuk menyewa mobil
untuk digunakan sebagai sarana transportasi sehari–hari. Kemudian disepakati bahwa biaya sewa sebesar Rp 5.000.000, per bulannya.
Seiring berjalannya waktu, ketika korban menanyakan pembayaran uang sewa mobil, tersangka selalu beralasan kalau mobil masih dipakai. Sementara uang sewa akan dibayar sekalian pada saat mengembalikan mobil.
Pada 31 Desember 2018, korban berusaha menghubungi tersangka namun Hpnya sudah tidak aktif dan untuk keberadaan mobil juga tidak jelas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000, korban melaporkan ke Polres Wonogiri.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti. Di antaranya, mobil yang dipakai, kwitansi tanda bukti penggadaian mobil, dan surat keterangan penjaminan mobil di sebuah lembaga pembiayaan,” sebut dia. Aris Arianto