UNGARAN – Wisata Apung Kampoeng Rawa yang terletak di Desa Bejalen dan Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Semarang dan Satpol PP Jawa Tengah pada Senin (16/4/2018) siang.
Penutupan tersebut dikarenakan wisata apung tidak memiliki izin selama beroperasi sejak 2012 silam. Obyek wisata ini dikelola oleh nelayan dan warga, mempekerjakan sekitar 300 orang diduga tidak punya izin.
“Penutupan Wisata Apung Kampoeng Rawa melalui proses yang panjang dan hingga menjelang penutupan, Kampoeng Rawa tidak mengantongi selembar izin pun,” ujar Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudin Nur.
Wisata Apung Kampoeng Rawa yang terletak di Desa Bejalen dan Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Semarang dan Satpol PP Jawa Tengah pada Senin (16/4/2018) siang.
Terkait penutupan Kampoeng Rawa, Ketua BPAN Aliansi Indonesia, dokter Anis menyatakan Pemerintah Kabupaten Semarang harus konsisten dalam penutupan Kampoeng Rawa.
Menurutnya, usaha lain yang belum memiliki izin juga juga harus ditutup. Selain, itu, pendirian Kampoeng Rawa merupakan imbas dari dibangunnya jalur lingkar Ambarawa.
“Bila Pemerintah Kabupaten Semarang bersikeras menutup Kampoeng Rawa, maka ratusan hotel dan puluhan klinik rawat inap di Kabupaten Semarang juga harus ditutup,” tegas Anis didampingi General Manager Kampoeng Rawa, Awi.
Ditambahkan Anis, pihaknya mendapat kuasa penuh dari manajemen Kampoeng Rawa guna menuntut keadilan dari Bupati Semarang atau Pemerintah Kabupaten Semarang.
Keadilan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang harus ditegakkan, jangan tebang pilih.
“Silakan kalau Kampoeng Rawa ditutup, namun setelah ini Pemerintah Kabupaten Semarang harus menutup juga usaha atau bisnis lain yang tidak ijin,” tegasnya. # Tribunnews