Site icon JOGLOSEMAR NEWS

3 Koruptor Pesawat Lawu Air Karanganyar Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR- Sidang kasus  dugaan penyimpngan pengadaan pesawat Lawu Air di lokasi wisata Edu Park, yang merugikan negara Rp 509 juta akhirnya memasuki babak tuntutan.

Dalam tuntutan jaksa, 3  terdakwa, masing-masing Purwono yang meripakan pejabat pembuat komitmen (PP kom) dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Berdy dan Sarifuddin, yang merupakan rekanan pengadaan pesawat, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (02/05/2018), mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU  No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

“ Berdasarkan  fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa, terbukti melanggar asal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Suhartoyo,  Rabu (02/05/2018).

Atas tuntutan ini, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa,  Dwi Heru Wismanto, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, telah sesuai dengan prediksi.

“ Tuntutan JPU tersebut sudah tepat, karena memang kerugian negara telah dikembalikan. Dalam kasus ini, tidak hanya menghukum terdakwa, tetapi meyelematkan dan mengembalikan kerugian negara, ” kata heru melalui telepon selularnya, Rabu (02/05/2018).

Sementara itu, terkait dengan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, mendapat tanggapan dari aktifis anti korupsi Karanganyar, Ganden Sutarwa.

Menurut Ganden, tuntutan tersebut tidak wajar, karena  tuntutan ini tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Dijelaskannya, jika diterapkan, justr tuntutannya lebih dari 5 tahun.

“ Walaupun kerugian Negara telah dikembalikan, itu tidak menghappus perbuatan pidana. Yang dipidana kan perbutannya, bukan pengemmbaliannya. Ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui,  kasus  ini  bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.

Di lokasi wisata  pendidikan tersebut,  dilengkapi dengan  tiga unit pesawat,  masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit  pesawat Boeing 727 Air  Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Namun, dalam  pengadaan pesawat  tersebut, terdapat  selisih harga, dan  berdasarkan hasil audit  BPKP, pengadaan pesawat ini,  mengakibatkan kerugian  negara mencapai Rp 509 juta. Wardoyo

Exit mobile version