KARANGANYAR- Sidang kasus ย dugaan penyimpngan pengadaan pesawat Lawu Air di lokasi wisata Edu Park, yang merugikan negara Rp 509 juta akhirnya memasuki babak tuntutan.
Dalam tuntutan jaksa, 3 ย terdakwa, masing-masing Purwono yang meripakan pejabat pembuat komitmen (PP kom) dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Berdy dan Sarifuddin, yang merupakan rekanan pengadaan pesawat, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (02/05/2018), mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU ย No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
โ Berdasarkan ย fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa, terbukti melanggar asal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,โ kata Suhartoyo, ย Rabu (02/05/2018).
Atas tuntutan ini, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, ย Dwi Heru Wismanto, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, telah sesuai dengan prediksi.
โ Tuntutan JPU tersebut sudah tepat, karena memang kerugian negara telah dikembalikan. Dalam kasus ini, tidak hanya menghukum terdakwa, tetapi meyelematkan dan mengembalikan kerugian negara, ” kata heru melalui telepon selularnya, Rabu (02/05/2018).
Sementara itu, terkait dengan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, mendapat tanggapan dari aktifis anti korupsi Karanganyar, Ganden Sutarwa.
Menurut Ganden, tuntutan tersebut tidak wajar, karena ย tuntutan ini tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Dijelaskannya, jika diterapkan, justr tuntutannya lebih dari 5 tahun.
โ Walaupun kerugian Negara telah dikembalikan, itu tidak menghappus perbuatan pidana. Yang dipidana kan perbutannya, bukan pengemmbaliannya. Ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat,โ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, ย kasus ย ini ย bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan ย (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.
Di lokasi wisata ย pendidikan tersebut, ย dilengkapi dengan ย tiga unit pesawat, ย masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit ย pesawat Boeing 727 Air ย Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.
Namun, dalam ย pengadaan pesawat ย tersebut, terdapat ย selisih harga, dan ย berdasarkan hasil audit ย BPKP, pengadaan pesawat ini, ย mengakibatkan kerugian ย negara mencapai Rp 509 juta. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com