JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

3 Koruptor Pesawat Lawu Air Karanganyar Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
ย ย ย 
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR- Sidang kasus ย dugaan penyimpngan pengadaan pesawat Lawu Air di lokasi wisata Edu Park, yang merugikan negara Rp 509 juta akhirnya memasuki babak tuntutan.

Dalam tuntutan jaksa, 3 ย terdakwa, masing-masing Purwono yang meripakan pejabat pembuat komitmen (PP kom) dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Berdy dan Sarifuddin, yang merupakan rekanan pengadaan pesawat, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (02/05/2018), mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU ย No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

โ€œ Berdasarkan ย fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa, terbukti melanggar asal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,โ€ kata Suhartoyo, ย Rabu (02/05/2018).

Atas tuntutan ini, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, ย Dwi Heru Wismanto, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, telah sesuai dengan prediksi.

โ€œ Tuntutan JPU tersebut sudah tepat, karena memang kerugian negara telah dikembalikan. Dalam kasus ini, tidak hanya menghukum terdakwa, tetapi meyelematkan dan mengembalikan kerugian negara, ” kata heru melalui telepon selularnya, Rabu (02/05/2018).

Sementara itu, terkait dengan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, mendapat tanggapan dari aktifis anti korupsi Karanganyar, Ganden Sutarwa.

Menurut Ganden, tuntutan tersebut tidak wajar, karena ย tuntutan ini tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Dijelaskannya, jika diterapkan, justr tuntutannya lebih dari 5 tahun.

โ€œ Walaupun kerugian Negara telah dikembalikan, itu tidak menghappus perbuatan pidana. Yang dipidana kan perbutannya, bukan pengemmbaliannya. Ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat,โ€ tegasnya.

Sebagaimana diketahui, ย kasus ย ini ย bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan ย (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.

Di lokasi wisata ย pendidikan tersebut, ย dilengkapi dengan ย tiga unit pesawat, ย masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit ย pesawat Boeing 727 Air ย Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Namun, dalam ย pengadaan pesawat ย tersebut, terdapat ย selisih harga, dan ย berdasarkan hasil audit ย BPKP, pengadaan pesawat ini, ย mengakibatkan kerugian ย negara mencapai Rp 509 juta. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com