Beranda Daerah Sragen Aksi Pungli Kenang-Kenangan Terbongkar. Kasek SDN Pilangsari 3 Langsung Kembalikan Uang, Wali...

Aksi Pungli Kenang-Kenangan Terbongkar. Kasek SDN Pilangsari 3 Langsung Kembalikan Uang, Wali Murid Senang

Surat pernyataan pengembalian uang tarikan pungli kenang-kenangan laptop Kasek SDN Pilangsari 3 Ngrampal. Foto/Wardoyo
Surat pernyataan pengembalian uang tarikan pungli kenang-kenangan laptop Kasek SDN Pilangsari 3 Ngrampal. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Mencuatnya kasus dugaan pungutan liar berkedok untuk pembelian kenang-kenangan laptop Kepala Sekolah (Kasek) di SDN Pilangsari 3, Ngrampal membuat dinas terkait langsung bertindak. Karena dianggap melanggar aturan,  pihak sekolah langsung membatalkan tarikan sebesar Rp 250.000 per siswa kelas VI itu.

“Sudah dibatalkan dan uangnya dikembalikan lagi ke siswa. Pihak Kasek juga sudah membuat surat pernyataan pengembalian uang. Jadi dibatalkan dan kenang-kenangan laptopnya sudah nggak jadi, ” papar Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Sragen,  Kusmanto, Selasa (8/5/2018).

Kusmanto juga menunjukkan lembaran berisi pengembalian uang yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Kasek SDN Pilangsari 3 Ngrampal,  Priyono Haryanto. Surat itu tertanggal 2 Mei 2018.

Terpisah,  Divisi Hukum dan HAM LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Sri Wahono yang mencuatkan kasus itu,  membenarkan bahwa uang pungutan sudah dikembalikan ke wali murid.

“Sudah dikembalikan semua ke wali murid mas. Wali murid merasa senang karena pungutan itu memang sangat memberatkan, ” tuturnya Rabu (9/5/2018).

Seperti diberitakan, keluhan itu mencuat ketika sejumlah wali murid mengadukan pungutan itu ke LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), Sabtu (5/5/2018). Divisi Hukum dan HAM Formas,  Sri Wahono menuturkan keluhan sebagian besar wali murid intinya keberatan dengan kebijakan Kasek yang meminta kenang-kenangan sebuah lapyop merk Toshiba.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

“Harganya Rp 6 juta dan dibebankan kepada 28 siswa. Per siswa ditarik Rp 250.000 sehingga totalnya dapat Rp 7 juta, ” paparnya kepada wartawan.

Dari laporan wali murid,  pembayaran sudah lunas hari Rabu (2/5/2018) bersamaan dengan dimulainya Ujian Nasional (UN) SD.

Salah satu wali murid berinisial BR,  menuturkan untuk kepentingan itu,  dana bantuan kartu indonesia pintar ( KIP ) milik siswa yang mendapatkan KIP juga diketahui langsung dipotong untuk bayar kenang-kenangan laptop.

Salah satu murid penerima dana KIP Rp 450.000 yang diambil dari Bank BRI Unit Pilangsari oleh gurunya, diketahui tinggal 425.000.

“Per siswa dipotong Rp 25.000. Dan uang Rp 425.000 itu dilaporkan untuk bayar buku Rp 225.000 dan tinggal Rp 200.000. Lalu sisa uang tinggal Rp 200.000 katanya sekalian untuk bayar kenang-kenangan laptop sehingga wali murid tinggal nambahi bayar Rp 50.000. Itu yang punya kartu KIP, kalau tidak punya KIP tetap bayar Rp 250.000  per siswa,” terang BR.

Menurutnya,  wali murid sudah melaporkan ihwal pungutan itu ke dinas pendidikan. Akan tetapi tak ada tindakan apa-apa.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Ia menyebut pihak dinas hanya mengatakan pungutan seperti itu dilarang namun faktanya tetap dijalankan.

Sementara,  Sri Wahono mendesak bupati segera menindak tegas kepala SDN Pilangsari 3 terkait kebijakan kontroversial itu. Menurutnya pungutan itu sudah memberatkan wali murid dan masuk kategori pungutan liar.

Formas menilai permintaan kenang-kenangan sebuah laptop itu juga sudah termasuk pemaksaan kehendak.

“Namanya kenang-kenangan mestinya nggak ngarani dan sukarela apa yang diberikan. Kok malah minta dan menentukan mereknya. Ini sudah nggak benar, ” tandasnya. Wardoyo