SRAGEN- Rapat pembahasan soal kontroversi peraturan bupati (Perbup) larangan DPRD memberikan bantuan keuangan khusus (BKK) dan dana aspirasi ke masyarakat, antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di DPRD, Senin (28/5/2018) diwarnai insiden pengusiran. Empat pejabat perwakilan eksekutif yang diutus bupati, diusir dari rapat lantaran tidak mau bertanggungjawab atas hasil rapat yang memanas gara-gara Perbup yang mengganjal bantuan untuk masyarakat dari DPRD itu.
Empat pejabat itu masing-masing Assisten Setda, Suharto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tugiyono. Kemudian Kepala BPKAD, Dwiyanto dan Inspektur Inspektorat, Wahyu Widayat.
Keempatnya diusir dan diminta pulang lantaran dinilai tak bisa memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban soal rapat membahas Perbup itu. Mereka dan para kabidnya diminta kembali lantaran tak bisa menjelaskan dan bertanggungjawab soal Perbup itu.
“Iya, tadi dari eksekutif, yang datang hanya Assisten Setda Pak Harto, Inspektorat, BPKAD dan Kepala Bappeda. Tapi saat ditanya soal Perbup, mereka enggak bisa menjelaskan dan saat ditanya apakah bisa bertanggungjawab atas hasil rapat, mereka enggak mau. Akhirnya diminta keluar dan pulang, ” papar Ketua Fraksi Amanat Demokrat Persatuan, Purwanto.
Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang WP juga membenarkan insiden keempat pejabat itu diminta pulang. Hal itu dikarenakan mereka enggan bertanggungjawab atas rapat soal Perbup yang kini memicu keresahan DPRD dan masyarakat itu.
“Yang kita harapkan datang sebenarnya Bupati dan Sekda. Tapi mereka enggak mau hadir. Malah diwakilkan dua pejabat. Saat kita tanya apakah mau bertanggungjawab tentang hasil rapat, mereka jawab enggak berani. Karena enggak berani, akhirnya rapat nggak dilanjutkan. Percuma wong mereka nggak bisa njelaskan dan nggak berani bertanggungjawab jika rapat dilanjutkan. Akhirnya pimpinan rapat (Ketua DPRD) bilang percuma rapat dilanjutkan kalau eksekutif gak berani tanggungjawab. Akhirnya mereka diminta pulang saja, ” tukasnya.
Menurutnya, rapat siang itu memang dihadiri semua unsur pimpinan DPRD dan semua pimpinan serta sekretaris fraksi kecuali Gerindra. Meski gagal mendapatkan penjelasan, semua legislator tetap sepakat untuk memanggil bupati guna dimintai pertanggungjawaban atas munculnya Perbup yang dinilai melanggar peraturan perundangan dan merugikan masyarakat itu.
Sementara menurut Sekda, Tatag Prabawanto dirinya memang tidak hadir karena menghadiri pengambilan laporan hasil penilaian BPK di Semarang bersama bupati. Wardoyo