JAKARTA-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural telah disahkan.
PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan Lembaga Non-Struktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS. Besarannya dari Rp 3,4 juta hingga Rp 24,9 juta.
LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Jumat(25/5/2018).
PP ini memerintahkan pemberian THR dibayarkan pada Juni 2018. Jika belum dapat dibayarkan, maka dapat dilakukan di bulan-bulan berikutnya.
Adapun ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran THR untuk pegawai non-PNS dikutip dari situs Setkab.go.id adalah:
1. Pegawai Pelaksana Non PNS
i. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000
ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.652.000
iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.178.000
iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.211.000
v. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.183.000