Beranda Daerah Sragen Kejari Sragen Selamatkan Rp 2,3 Miliar Uang Negara dari Pengemplang Kredit di...

Kejari Sragen Selamatkan Rp 2,3 Miliar Uang Negara dari Pengemplang Kredit di 4 BPR Milik Pemkab Sragen. BPR Syariah dan Djoko Tingkir Paling Besar

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen berhasil menyelamatkan Rp 2,302 miliar uang negara dari tangan nasabah penunggak kredit di Sragen. Dana yang diselamatkan itu merupakan kas daerah yang berada di empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Sragen.

Empat BPR itu masing-masing BPR SYARIAH (BPRS) sukowati,  BPR/BKK Karangmalang,  BPR Djoko Tingkir dan BPR/BKK Tanon. Dari empat BPR itu,  BPRS Sukowati menjadi BPR dengan tunggakan kredit macet paling besar disusul BPR Joko Tingkir.

Kajari Sragen,  Muhammad Sumartono mengungkapkan dana Rp 2,302 miliar itu berhasil diselamatkan selama dirinya menjabat yakni 8 Oktober 2017 hingga saat ini. Tunggakan kredit macet itu diselamatkan lewat tim Bidang Tata Usaha dan Perdata PN Sragen yang menerima kuasa dari empat BPR daerah tersebut.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

“Jadi empat BPR daerah itu memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Sragen untuk menagih kredit macet atau istilahnya pemulihan keuangan negara. Sejak saya menjabat 8 Oktober 2017 sampai saat ini tim Datun kami sudah berhasil memulihkan Rp 2,302 miliar kredit macet di empat BPR itu, ” papar Kajari, Minggu (6/5/2018).

Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Istimewa

Dana hasil pemulihan itu selanjutnya disetorjan ke kas daerah cq keuangan daerah Sragen. Kajari menyampaikan dari empat BPR di atas,  BPRS Sukowati menjadi yang terbesar tunggakan kredit macetnya yakni mencapai Rp 2,6 miliar.

Disusul kemudian BPR Djoko Tingkir sebesar Rp 907,530,000.

“Proses penagihannya, kita bentuk tim Datun dipimpin Kasie Datun. Kita undang pihak kreditur macet sesuai dengan data yang diberikan pemberi kuasa. Kita undang ke kantor untuk negosiasi,  dituangkan dalam SP kesanggupan membayar. Kalau enggak sanggup baru digugat di pengadilan, ” pungkasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Mantan Sekda Sragen Tatag Prabawanto Soroti Proyek Jembatan Penghubung Kecamatan Masaran Plupuh Yang Diterjang Banjir Sungai Bengawan Solo: Jangan Sampai Kontraktor Kabur !