Beranda Daerah Solo Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Kota Solo Saat Mudik Lebaran

Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Kota Solo Saat Mudik Lebaran

mikes photos
Iustrasi. Foto: mikes photos

SOLO – Pada saat kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2018 kendaraan angkutan barang (berat) dilaprang beroperasi.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk mengurai dan memecah kepadatan arus lalu lintas yang diprediksi bakal terjadi di Kota Solo.

Ketua Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Ari Wibowo, mengungkapkan, larangan tersebut berdasarkan pada Permenhub I Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

“Ada aturan tentang larangan operasional kendaraan berat dalam dua waktu berbeda baik saat arus mudik maupun saat arus balik,” jelasnya Senin (28/5/2018)

Ia menjelaskan, larangan operasional berlaku sejak 12 Juni 2018 (H-3 Lebaran), mulai pukul 00.00 WIB. Hingga H-1 Lebaran, pada 14 Juni 2018 pada pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Kembali Blusukan dengan Jokowi, Respati-Astrid Makin Mantap Menang Pilwakot Solo 2024

Untuk arus balik, larangan operasional berlaku sejak pukul 00.00 WIB, H+6 pada 22 Juni 2018 hingga pukul 24.00 WIB, H+8 tanggal 24 Juni 2018.

“Jeda kendaraan berat boleh beroperasi normal, namun disaat larangan berlaku hanya truk muatan tertentu yang boleh melintas,” bebernya.

Adapun jenis angkutan berat yang diizinkan melintas saat larangan berlangsung adalah jenis angkutan yang bermuatan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, kacang tanah.

Kemudian angkutan daging sapi, ayam dan telur, pupuk, barang antar pos dan batang ekspor atau impor dari pelabuhan dari dan ke pelabuhan laut Tanjuk Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak yang telah mendapatkan izin.

Baca Juga :  Kampanye Pilkada 2024 Segera Berakhir, Andika Perkasa Hormati Pilihan Masyarakat Jawa Tengah

Sementara, kendaraan yang dilarang beroperasi adalah truk pengangkut bahan bangunan, truk gandengan, kontainer, truk tempelan, dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2.

www.tribunnews.com