![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/01/IMG_20180116_230248.jpg?resize=318%2C400&ssl=1)
SRAGEN- Kades Hadiluwih nonaktif, Wiranto, dituntut hukuman satu tahun enam bulan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Hadiluwih senilai Rp 419 juta. Tidak hanya itu, Wiranto juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (8/5/2018). Kajari Sragen, Muh Sumartono didampingi Kasie Pidsus, Adi Nugraha mengungkapkan dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo itu, terungkap terdakwa dituntut 1, 5 tahun penjara atau satu tahun enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider hukuman 1 bulan penjara. Kemudian dituntut membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar 178.762.680 subsider satu tahun penjara.
“Tadi sidang putusan. Sudah divonis satu tahun enam bulan penjara. Kalau uang pengganti kemarin sudah mengembalikan Rp 200an juta sekian, dan masih kurang Rp 178an juta yang harus dibayarkan, ” papar Adi Nugraha Selasa (8/5/2018).
Adi Nugraha menguraikan putusan majelis hakim itu selaras dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam berkas tuntutan, terdakwa juga dituntut hukuman badan satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta dan membayar kerugian negara Rp 178 juta.
Dalam kasus ini, Kades berusia 58 tahun itu didakwa telah menyelewengkan dana ADD dan DD senilai hampir Rp 419 juta. Modus yang dilakukan dengan memark up anggaran maupun pembelian material. Wardoyo