JAKARTA – Senin (21/5/2018), sejumlah pendukung Ahmad Dhani turut menghadiri sidang lanjutan yang diketuai oleh hakim Ratmoho. Pendukung Ahmad Dhani ini setia mengikuti persidangan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB.
Salah satu di antaranya bahkan mengenakan kaos hitam bertuliskan #2019GantiPresiden. Diwartakan oleh Tribunnews.com (22/5/2018), pendukung Ahmad Dhani sempat menbuat kegaduhan selama jalannya sidang.
Kegaduhan ini dimulai saat saksi Danick Danoko memberikan keterangan. Akibat kegaduhan yang ditimbulkan, hakim ketua Ratmoho sempat menyampaikan peringatan pada pendukung Ahmad Dhani.
“Kalian semua yang ada di depan saya tolong jangan berisik, karena mengganggu jalannya persidangan,” demikian yang dikatakan oleh Ratmoho, mengutip dari Tribunnews.com.
Bahkan Ratmoho tidak segan mengancam pendukung Dhani apabila mereka terus memicu suasa berisik dan kegaduhan di dalam ruang sidang.
“Tolong berhenti, jika tidak akan saya keluarkan dari ruang sidang,” tambahnya.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Ahmad Dhani. Yakni pelapor Ahmad Dhani dari Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, serta seorang pria bernama Danick Danoko.
Sidang lanjutan sebelumnya terkait kasus dugaan ujaran kebecian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/5/2018). Dalam sidang tersebut hakim ketua membacakan eksepsi yang diajukan terdakwa mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim selanjutnya mengatakan, eksepsi terdakwa ditolak, dan Sidak dilanjutkan ke pemeriksakan saksi-saksi. Penolakan ini dinilai hakim karena penyusunan dakwaan JPU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut Ahmad Dhani hadir ditemani putra bungsunya bersama Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani atau yang kerap disapa Dul. Satu momen menarik dari persidangan ini adalah Ahmad Dhani sempat salah memasuki ruang sidang.
Ahmad Dhani beserta tim pengacara justru masuk ke ruang sidang utama Prof. Dr. Oemar Seno, SH. Saat menyadari bahwa ia salah masuk ke ruangan sidang yang lain, Ahmad Dhani bergegas meninggalkan ruangan sambil tertawa lepas.
“Wah salah ruang sidang kita ini, hehe pantes kok hakimnya beda,” ujar ayah lima anak ini.
Pria bernama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo ini didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan ini didasarkan dari tiga tweet di akun Twitter miliknya yang dinilai memprovokasi massa untuk menjatuhkan tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Februari 2017 lalu.