Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terindikasi Lakukan Pungli, 4 Anggota Polres Sragen Ini Bisa Terancam Dipecat!

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat memimpin pengecekan tahanan di sel Polres Sragen, Rabu (9/5/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sebanyak empat personel di Polres Sragen diproses dan terancam hukuman karena terindikasi melakukan praktik pungutan liar (pungli). Hal itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman usai beraudiensi dengan kalangan pengusaha angkutan se-Sragen, di Mapolres Sragen, Jumat (11/5/2018).

“Sudah ada empat anggota yang kita proses. Terkait pelanggaran itu (pungli). Nggak perlu saya sebut identitas atau satuannya, yang jelas anggota Polres Sragen dan itu anggota saya,” papar Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Saat dikejar apa jenis punglinya, Kapolres menyergah dan menyampaikan yang jelas mereka terindikasi pelanggaran pungli. Pun dengan modus punglinya, Kapolres menyampaikan juga belum bersedia membeberkan.

“Yang jelas itu kasusnya di 2018 ini. Nanti pasti di akhir tahun akan kita sampaikan,” terangnya.

Ia hanya menyebut, proses terhadap empat personel itu dilakukan sebagai wujud keseriusan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik pelanggaran utamanya pungli di jajaran Polres Sragen. Ia juga mewanti-wanti kepada semua personelnya untuk tidak bermain-main dengan melakukan praktik pungli dalam bentuk apapun.

“Kita ingin tegaskan bahwa semangat besar Polres Sragen untuk menjaga bersih dari pungli dan zero pungli. Sanksinya tegas, kalau memang terbukti, pemecatan. Ini wujud komitmen Polres Sragen untuk berikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik ke masyarakat dari waktu ke waktu,” jelasnya. Wardoyo

Exit mobile version