Beranda Daerah Semarang Terlibat Tim Sukses Sudirman Said, Anggota KPID Jateng Terancam Diberhentikan

Terlibat Tim Sukses Sudirman Said, Anggota KPID Jateng Terancam Diberhentikan

KPU Jateng
KPU Jateng

SEMARANG – Beredar kabar anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah berinisial TM terancam diberhentikan.

Berdasar salinan surat resmi KPID Jateng bernomor 482/050, tanggal 19 April 2018, perihal Berita Acara Rapat Pleno Komisioner KPID Jateng, tertulis dugaan keterlibatan TM menjadi tim sukses salah satu Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Periode 2018-2023.

Masih berdasar isi surat, rapat pleno itu digelar pada 11 April 2018. Pembahasan meliputi kritik dan masukan masyarakat, serta pendapat masing-masing komisioner terkait independensi KPID dalam Pilkada serentak 2018.

Penelusuran Tribunjateng.com, TM merupakan salah satu tim sukses Sudirmam Said-Ida Fauziyah.

Hal tersebut berdasar lampiran Surat Keputusan Susunan Personalia Tim Kampanye Tingkat Pusat Sudirman Said-Ida Fauziyah, pada tanggal 10 Januari 2018.

Selain itu, beredar pula salinan surat resmi DPRD Jateng yang ditujukan Plt Gubernur Jateng. Surat dilengkapi tanda tangan Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi pada tanggal 16 Mei 2018.

Baca Juga :  Golkar Jateng Berhasil Lampau Target 60 Persen Kemenangan pada Pilkada 2024

Surat bernomor 480/1625/2018 itu berisi usulan pemberhentian anggota komisioner KPID Jateng berinisial TM.

Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo membenarkan kabar TM terancam diberhentikan dari jabatan sebagai anggota komisioner.

Tribunjateng.com mengajukan pertanyaan ke Budi melalui Messenger Whatsapp, Minggu (27/5/2018).

Apakah benar akan ada pemberhentian bagi anggota KPID yang jadi tim sukses?

“Inggih mas,”tulis Budi melalui pesan singkatnya.

Pertanyaan Tribunjateng.com selanjutnya terkait kabar itu tak dapat tanggapan. Hanya tampak tanda centang biru dua, berarti hanya dibaca.

Tribunjateng.com pun berupaya konfirmasi ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setyabudi melalui telepon dan pesan singkat, Sabtu (26/5/2018).

Tidak ada tanggapan dari Rukma. Telepon tidak diterima, sedangkan pesan tak dibalas.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Dadang Soemantri pula membenarkan adanya disposisi surat terkait KPID.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Program Strategis Nasional Harus Memperhatikan Keadilan Lingkungan

“Oooo…Saya dikabari staf ada Dispo Suratnya terkait KPID kemaren sore. Kebetulan saya tidak di kantor. Nanti draftnya baru akan disusun bersama biro hukum. Mohon maaf saya belum bisa klarifikasi karena masih on proses. Nuwun,” tulisnya dalam pesan singkat. # Tribunnews