Beranda Nasional Jogja Wanita Ini Gunakan Popok Bukan Untuk Menampung Pipis, Akibatnya Berurusan dengan Polisi

Wanita Ini Gunakan Popok Bukan Untuk Menampung Pipis, Akibatnya Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi/Tribunnews

JOGJA – Seorang penumpang pesawat terbang dengan nomor penerbangan AK348 rute Kuala Lumpur Yogyakarta ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adisucipto kemarin Jumat, (4/5/2018).

Penangkapan terhadap seorang wanita tersebut dilakukan usai kedapatan menyelundupkan 562,6 gram narkotika jenis sabu.

Uniknya, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika itu di dalam popok ukuran dewasa yang dipakainya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengatakan pihaknya telah menaruh curiga terhadap Ratna (34), warga Klaten, Jawa Tengah setibanya di Bandara Adisucipto.

Hal itu dikarenakan gerak gerik mencurigakan Ratna saat akan menjalani body check dengan sinar X-ray.

“Setelah dilakukan body check ternyata RIP menyembunyikan narkotika dibungkus plastik seberat 562,6 gram di dalam popok dewasa yang dipakainya. Saat kami periksa, narkotika itu berbentuk serbuk kristal berwarna putih dan karena itu kami lakukan penangkapan terhadap RIP,” katanya, Selasa (15/5/2018).

Menurutnya, setelah mendapati barang tersebut pihaknya langsung mengirimkan sampel tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah guna diuji.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Ring Road Utara Sleman, Pemotor Wanita Tewas Tertabrak Truk

Dari hasil uji laboratorium didapati bahwa barang yang dibawa oleh RIP mengandung methamphetamine dan masuk narkotika golongan I.

“Karena sudah dipastikan itu narkotika jenis sabu, maka kami limpahkan penanganan kasus itu ke Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda DIY,” ujarnya.

Dikatakan Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol. Wisnu Widarto, bahwa usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi dan menjemput Ratna untuk selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari pengakuan J, dia itu disuruh mengambil barang yang dibawa RIP. Yang menyuruh J itu IA, seorang napi narkoba di LP daerah Karawang. Kalau RIP ini dulunya TKW dan ditawari sama S jadi kurir, sudah 3 kali sama ini dia kirim barang ke Indonesia lewat Bandung dan modusnya sama, untuk sekali mengantar barang RIP dapat Rp 10 juta,” ujarnya.

Menurut Kombes Pol. Wisnu kedua orang tersebut tergabung dalam suatu jaringan peredaran narkoba.

Mengenai siapa yang menyuplai barang dari Malaysia, diungkapkannya bahwa ada seseorang berinisial KS.

“Jadi bisa dibilang ini jaringan pengedar narkoba, S itu penghubung RIP dengan KS di Malaysia. Kasus ini masih kita kembangkan, dan kita juga sudah koordinasikan dengan Polda Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga :  DIY Keberatan Skema Baru PKB, Sri Sultan HB X Khawatir Ketimpangan Makin Lebar

Ditambahkannya, untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mengenai ancaman hukuman yang akan diterima keduanya maksimal 15 tahun penjara. # Tribunnews

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.