JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Bukan Larangan, Tapi Ini Bahaya Balon Udara Bagi Penerbangan

   
Ilustrasi/Tribunnews

SLEMAN – AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta pada Sabtu (16/06/2018) menyampaikan imbauan terkait bahaya penerbangan balon udara bagi operasional pesawat terbang.

Meskipun tampaknya tidak berbahaya, namun keberadaan balon udara bisa berdampak fatal pada pesawat terbang.

“Bayangkan jika ada pesawat komersil yang mengangkut 170 penumpang terkena balon udara, potensi kecelakaannya sangat besar,” jelas General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta Nono Sunaryadi.

Beberapa bagian badan pesawat yang rawan terkena balon udara, antara lain bagian hidung, mesin, dan ekor pesawat.

Apabila terkena bagian hidung pesawat, maka bisa menutupi bagian jendela serta pilot static, alat pembaca temperatur dan ketinggian pesawat terbang.

“Jika terkena balon udara, otomatis bisa mengganggu navigasi pilot pesawat,” ujar Nono.

Gangguan navigasi ini juga timbul apabila balon mengenai bagian ekor pesawat, di mana terdapat rudder yang menjadi kemudi dalam mengontrol pesawat di udara.

Baca Juga :  Ini 15 Perusahaan di Yogya yang Diawasi Terkait Pembayasan THR

Sementara pada mesin, terhisapnya balon udara dapat membuat mesin terbakar bahkan mati seketika.

“Hisapan mesin pesawat sangat kuat, sehingga balon yang melintas bisa sangat mudah tersedot,” kata Nono lagi.

AirNav pun meminta agar masyarakat membuat dan menerbangkan balon udara sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenhub melalui PM 40 Tahun 2018.

“Balon harus diterbangkan maksimal di ketinggian 150 meter serta harus ditambatkan dengan tali agar tidak lepas,” jelas Nono.

Selain itu, balon udara tersebut harus berwarna mencolok agar mudah dikenali serta harus diterbangkan di radius 15 km dari bandara terdekat.

AirNav Indonesia, Lanud Adisutjipto, dan AP 1 Cabang Yogyakarta menyatakan, tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara.

Sebab balon udara ini juga telah menjadi tradisi dan dijadikan agenda rutin di daerah-daerah, seperti Wonosobo dan Banjarnegara.

Baca Juga :  Terlibat Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

“Selama mengikuti prosedur yang berlaku, penerbangan balon udara tetap diijinkan,” kata Nono.

Sebelumnya diketahui, General Manager PT Angkasa Pura 1 Cabang Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menyatakan telah menerima laporan dari para pilot pesawat, terkait keberadaan balon udara.

“Setidaknya ada 20 balon udara yang melintas di jalur penerbangan menuju Yogyakarta, sejak tanggal 14 kemarin,” jelas Agus, saat jumpa pers di AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Sabtu (16/6/2018).

Balon udara ini, menurut laporan tersebut, terlihat di beberapa wilayah seperti Wonosari, Sleman, Kebumen, dan Solo.

Ukuran balon pun bervariasi, dengan panjang bisa mencapai 10 hingga 15 meter dan terbang dengan ketinggian 35 ribu kaki. Ini sama dengan ketinggian jelajah pesawat komersial.

“Balon-balon ini tidak terdeteksi oleh radar kita, sehingga sangat berbahaya bagi operasional penerbangan pesawat,” tutur GM AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Nono Sunaryadi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com