WONOGIRI–Kasus dugaan money politics dalam Pilgub Jateng 2018 yang ditangani Panwaslu Wonogiri dan Gakkumdu kini diserahkan ke Polres Wonogiri.
Penyerahan berkas dilaksanakan Sabtu (30/6/2018). Ketua Panwaslu Wonogiri, Ali Mahbub menegaskan unsur yang disangkakan dalam kasus itu telah terpenuhi lengkap dengan saksi dan alat bukti.
“Laporan ke Polres Wonogiri melalui surat tertulis bernomor: 01/LP/PG/KAB/14.34/VI/2018. Penyerahan didampingi oleh Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Sumanta,” kata dia.
Sebelumnya, tim Panwaslu bersama Gakumdu Wonogiri, telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait dugaan kasus money politics Pilgub Jateng 2018 di Dusun Jarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo,
Terlapor adalah Riyadi Isbani (50) dan AH Faiq Alfatoni (65), warga Dusun Pundungan RT1/RW1 Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Kasus ini dilaporkan oleh warga setempat lantaran dugaan praktik money politics dan pembagian kaos bergambar pasangan calon Sudirman-Ida.
Panwaslu Wonogiri mengamankan barang bukti. Berupa 10 kaos bergambar paslon Sudirman-Ida, uang dalam 30 amplop, masing-masing berisi Rp 50 ribu.
“Pasal yang disangkakan, yakni tentang kampanye diluar jadwal, ancaman pidananya paling lama tiga bulan penjaradan denda paling banyak Rp 1 juta. Berikut tentang money politics dengan ancaman pidana kurungan paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas dia. Aris Arianto