Beranda Umum Nasional KM Tenggelam di Selat Makassar yang Tewaskan Belasan Orang,  Ternyata Kapal Ikan

KM Tenggelam di Selat Makassar yang Tewaskan Belasan Orang,  Ternyata Kapal Ikan

Ilustrasi
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Kepala Syahbandar Utama Makassar, Victor Viki Subroto menyesalkan kejadian kapal nelayan KM Arista  yang tenggelam di perairan Pulau Khayangan, Makassar, Rabu (13/6/2018).

Diketahui, Kapal KM  Arista jenis Jolloro dengan berat GT. 6 bertolak dari Pelabuhan Paotere pada (13/6/2018) pukul 13.30 WITA dengan tujuan Pulau Barrang Lompo dan tenggelam di perairan Pulau Khayangan. Sejumlah korban tenggelam masih dicari hingga kemarin.

Victor menyesal, lantaran kapal tersebut merupakan kapal yang biasanya memuat ikan saja. Namun pada saat kejadian, kapal itu mengangkut penumpang yang akan berbelanja keperluan Lebaran ke Makassar.

“Tentunya karena KM Arista itu bukan kapal penumpang, maka tidak ada manifest penumpang. Sehingga kapal tersebut berangkat tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan berangkatnya tanpa sepengetahuan kami selaku regulator di Pelabuhan,” ujar Victor, dalam keterangan resminya, Rabu (13/6/2018).

Baca Juga :  Ekonom Ingatkan Pemerintah Ekstra Hati-hati Naikkan Iuran BPJS, Ini Sebabnya

Ia menyesalkan mengapa kejadian tersebut terus terjadi. Padahal selama ini, kata dia, pemerintah terus menerus mensosialisasikan pentingnya keselamatan pelayaran kepada masyarakat.

Selanjutnya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap aspek keselamatan kapal-kapal di Pelabuhan Makassar.

Victor menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap kekurangan dalam pemenuhan aspek keselamatan pelayaran sebelum berangkat.

“Dengan adanya kejadian ini, tentunya kami prihatin dan menyampaikan turut berduka cita atas jatuhnya korban tenggelamnya kapal KM. Arista. Semoga kedepan tidak lagi ada kecelakaan serupa,” kata Victor.

“Tidak bosan-bosannya kami memberitahukan kepada masyarakat agar selalu taati peraturan, jangan menggunakan kapal yang bukan peruntukannya dan laporkan kepada petugas dilapangan bila ditemukan adanya kendala atau permasalahan,” pungkasnya.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

www.tribunnews.com