![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/06/IMG20180625125912-612x816-459x612.jpg?resize=300%2C400&ssl=1)
SRAGEN- Pengemudi mobil Daihatsu Xenia maut yang memicu kecelakaan karambol dan menewaskan pegawai Pemkab Sragen, Agus Tunarso (37) dan putranya Anas Rozaini (6) di Paldaplang, Ngrampal, Rabu (20/6/2018) akhirnya resmi ditetapkan tersangka.
Sopir Daihatsu Xenia AG 789 V bernama Junaidi asal Darmorejo, RT 13/4, Majayen, Madiun, Jatim, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengemudi dalam kondisi mengantuk sehingga memicu kecelakaan.
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, akhirnya menetapkan pengemudi Xenia sebagai tersangka. Dipastikan dia mengantuk sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa orang lain, ” papar Kasatlantas Polres Sragen, AKBP Dani Permana Putra, mewakili Kapolres AKBP Arif Budiman, Senin (25/6/2018).
Menurut Kasatlantas, dari hasil penyelidikan, pengemudi Xenia sudah terlihat hilang kendali dan mengemudi oleng ke kanan sejak dari Pilangsari hingga lokasi kejadian di Bener, Ngrampal.
Beberapa teman tersangka yang ada di dalam mobil itu, sempat mengaku mengingatkan dengan menepuk bahu tersangka. Namun hal itu tak jua membuat tersangka tersadar dari kantuknya.
“Teman-temannya di mobil sudah mengingatkan sejak dari lampu merah Pilangsari, tapi pengemudi tetap nggak ingat juga. Dari jauh mobil sudah ambil kanan. Akhirnya sampai di TKP, menabrak Pajero dari arah timur. Mobil Pajero kena spion bagian kiri, nahasnya di belakang Pajero ada motor yang dikendarai korban sekeluarga. Mobil Xenia menabrak motor hingga ketiga pengendaranya terpental. Yang dua meninggal saat sampai di rumah sakit, ” terang Kasat Lantas.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Junaidi tidak dilakukan penahanan. Pasalnya dia ternyata diketahui masih berusia 17 tahun 11 bulan atau masih termasuk kategori di bawah umur.
Sehingga proses kasus tersebut diterapkan diversi dengan pemeriksaan didampingi pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan orangtua tersangka.
“Kalau mengacu undang-undang, tersangka kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Tapi karena ini masih di bawah umur, maka diterapkan diversi. Tidak ditahan tapi wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, tapi nanti kita serahkan ke pihak Bapas. Kalau dari pertimbangan Bapas disuruh lanjut ke pidana umum, ya kita akan proses ke pidana umum, ” tandas AKP Dani. Wardoyo