Beranda Daerah Sragen Simak, Jadwal Pengumuman Kelulusan SD dan PPDB SMP TA 2018/2019 di Kabupaten...

Simak, Jadwal Pengumuman Kelulusan SD dan PPDB SMP TA 2018/2019 di Kabupaten Sragen. PPDB Bakal Terapkan Sistem Zonasi

Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

SRAGEN- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen memastikan pengumuman kelulusan Sekolah Dasar (SD) akan dilaksanakan serentak pada 4 Juni 2019 besok. Sementara untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 tengah disiapkan dan kemungkinan bakal digelar antara pekan ketiga dan keempat bulan Juni ini.

Hal itu disampaikan Kadisdikbud Sragen, Suwardi melalui Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP), Sunar. Ia menyampaikan pengumuman kelulusan SD akan diumumkan pada Senin (4/6/2018) besok.

Pengumuman kelulusan SD tanggal 4 Juni, ” paparnya Minggu (3/6/2018).

Sedangkan untuk jadwal PPDB tahun ajaran baru ini,  menurutnya saat ini konsep masih dalam penyusunan. Namun ia mengisyaratkan kemungkinan PPDB akan dimulai antara pekan ketiga dan keempat bulan Juni ini.

“Nanti akan kami umumkan jadwalnya kalau sudah selesai dikonsep, ” terangnya.

Sementara,  Kadisdikbud Suwardi sebelumnya menjelaskan untuk PPDB tahun ajaran 2018/2019 mendatang akan menerapkan sistem zonasi. Nantinya sekolah diharapkan bisa menampung siswa di zonanya terlebih dahulu sebelum menerima siswa dari luar yang dibatasi 20 persen.

Menurutnya sistem zonasi itu diberlakukan salah satu tujuannya agar pendidikan itu tidak terpusat di sekolah-sekolah tertentu yang ada di perkotaan.

Anak-anak yang pandai tidak harus memilh di sekolah favorit, tetapi bisa di wilayah terdekat, maka diatur dengan zonasi.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Menurut dia, pemberlakuan zonasi itu juga tidak akan membuat sekolah-sekolah swasta berteriak karena kekurangan siswa.

“Kami tidak khawatir dengan adanya sistem zonasi tersebut. Karena murid-murid dari daerah lain juga akan ke Sragen, seperti yang berasal dari Boyolali, seperti sekolah yang ada di Kecamatan Gemolong atau Miri,” kata Suwardi kepada wartawan belum lama ini.

Meski sudah diatur per zona,  murid-murid tetap bisa mendaftar di sekolah luar zona. Hanya saja mereka harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.

Hal ini karena sekolahan itu memang mementingkan menerima siswa dari daerah yang ada di zonasinya, baru kemudian dari luar zonasi.

Suwardi menjelaskan untuk PPDB SMP juga akan diberlakukan system zonasi tersebut, mulai tahun ajaran mendatang. Untuk PPDB SMP di Sragen berlaku zona kecamatan, tapi dari luar zona bisa menerima murid 20%.

” Tapi tidak terbatas itu, kalau yang 80% tidak bisa ditutup dari zonasinya, bisa diisi dari zona luar,” jelasnya.

Ketua Dewan Pendidikan Sragen,  M Sauman mengatakan, tidak ada masalah dengan hal itu karena zonasi memang diberlakukan seluruh sekolah yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Apalagi selama ini juga banyak siswa dari luar daerah yang juga bersekolah di Sragen, seperti dari Boyolali atau Purwodadi.

“Salah satu tujuannya juga untuk pemerataan anak pandai agar tidak terkumpul di satu sekolah saja,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Disdikbud Sragen,  Firdaus SU menambahkan penerapan sistem zonasi di PPDB 2018/2019 juga sebagai tindaklanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendikbud. Menurutnya,  saat ini petunjuk teknis (Juknis) termasuk jadwal PPDB tahun ajaran baru tengah dalam proses penyusunan.

“Nanti setelah selesai dan fix akan kami sampaikan. Nuwun, ” tuturnya. Wardoyo