KARANGANYAR- Seorang oknum anggota DPRD Karanganyar berinisial S dilaporkan ke Kejati Jateng. Legislator yang terpilih pada Pileg 2014 dan menjabat hingga 2019 itu diduga karena melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan nepotisme (KKN) serta memiliki rekening gendut hingga Rp 39 Miliar.
S dilaporkan oleh Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (28/05/2018).
Dalam laporannya, anggota DPRD Karanganyar yang berinisial S tersebut dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, KKN, dan pencucian uang.
” Kami telah melaporkan hal ini ke Kejati Jawa tengah dengan dugaan memiliki rekening gendut yang ada di di Lembaga Non Perbankan yaitu Kospin senilai total Rp 39 Miliar,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (30/05/2018).
Dijelaskan Didik, S diduga memiliki rekening gendut dalam kurun waktu tahun 2016-2018. Bahkan menurut Didik, berdasarkan investigasi yang dilakukan, S pernah melakukan transaksi yang dinilai tidak wajar, dengan nilai transaksi Rp 1 miliar.
“ Kita juga akan melaporkan kasus ini ke KPK,” ujarnya.
Ketika ditanya kenapa kasus ini baru dilaporkan sekarang karena bersamaan dengan tahun politik di Karanganyar, Didik menegaskan, tujuan laporan ini, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menjadi efek jera dan tidak terulang kembali.
“ Tidak ada urusannya dengan tahun politik dan pilkada Karanganyar. Laporan kami lakukan demi penegakan hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan terkait tudingan ini, tidak ada tanggapan dari S. Wardoyo