
JAKARTA – Partai Golkar harap-harap cemas menunggu keputusan mengenai uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat soal larangan caleg eks narapidana korupsi ke Mahkamah Agung.
Pasalnya, Golkar mengajukan dua orang eks narapidana kasus korupsi menjadi Caleg dalam Pileg 2019 mendatang. Keduanya adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, sudah menyiapkan pengganti dua kadernya yang merupakan eks narapidana korupsi, yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (caleg) 2019.
“Kami sudah punya pengganti,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Dikatakan Airlangga, keduanya kini sedang berproses secara hukum, karena itu, Partai Golkar akan menyerahkan hal itu sepenuhnya pada mekanisme hukum.
Menurut Airlangga, dua kadernya itu sudah mengabdi kepada partai dan telah menjalani proses hukum atas kasusnya. Lagipula, kata dia, hak politik mereka tidak dicabut pengadilan. Sehingga, Teuku dan Iqbal memiliki peluang untuk maju dalam Pileg 2019.
Teuku dihukum penjara 1 tahun 4 bulan pada 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti terlibat dalam perkara suap pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Iqbal pada 2005. Ia terbukti terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo pada 2008.
Politikus Golkar, Zainuddin Amali, mengatakan Golkar memutuskan mencalonkan dua kadernya tersebut karena berpatokan pada rapat konsultasi yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Bawaslu, KPU, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Kamis (5/7/2018).
Hasil rapat konsultasi tersebut, memutuskan pimpinan DPR dan pimpinan empat lembaga tersebut sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg di semua tingkatan melalui partainya masing-masing. Namun sambil menunggu verifikasi, caleg bisa melakukan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat soal larangan caleg eks narapidana korupsi ke Mahkamah Agung. Makanya, Golkar tetap mendaftarkan dua kadernya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














