Beranda Daerah Sragen Buruh Bangunan dan Petani Mendadak Ditangkap dan Dibawa Mobil Polisi di Sragen

Buruh Bangunan dan Petani Mendadak Ditangkap dan Dibawa Mobil Polisi di Sragen

Remaja buruh bangunan dan petani asal Purwodadi saat diinterogasi di Polsek Tangen. Foto/Wardoyo
Remaja buruh bangunan dan petani asal Purwodadi saat diinterogasi di Polsek Tangen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Seorang buruh di Toko Bangunan Ngrombo, Tangen, bernama Priyanto (15) asal Dukuh Paker, RT 4, Randurejo, Pulokulon, Purwodadi dan temannya yang berprofesi petani, Yatno (36) mendadak diamankan warga dan dinaikkan ke mobil Polsek Ngrampal, Sragen, Sabtu (14/7/2018).

Keduanya diamankan paksa setelah dicurigai mencuri sepeda motor di toko bangunan Podomoro milik Purnomo,  (36) asal Sanggrahan, Ngrombo, Tangen.

Keduanya mendadak diamankan warga di sekitar Depo Pasir Dukuh Ngrejeng, Klandungan, Ngrampal sekira pukul 12.00 WIB. Keduanya diamankan setelah istri pemilik toko bangunan melapor ke Polsek dan melihat Priyanto berada di lokasi kejadian. Istri Purnomo meyakini Priyanto sebagai pengambil sepeda motor Honda Supra AD 6569 SI di toko bangunan lantaran buruhnya itulah yang terakhir kali meminjam membawa motor pada Januari 2018 silam.

“Ceritanya, Priyanto itu bekerja di toko bangunan milik Purnomo. Sekitar Januari lalu, ia meminjam sepeda motor di toko itu dan kemudian tidak dikembalikan. Nah, kemarin istri pemilik toko melihat dia ada di jalan lalu mengadu ke kepolisian dan mereka diamankan dibawa ke Polsek Ngrampal. Setelah itu,  dibawa ke Polsek Tangen, ” papar Kapolsek Tangen, AKP Sartu mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Minggu (15/7/2017).

Baca Juga :  Lapas Sragen Ikut Menyukseskan Program Ketahanan Pangan Dengan Cara Tanam Pohon Buah Dilahan Kosong

Sementara saat diinterogasi di Polsek Tangen,  Priyanto ternyata diketahui mengalami gangguan jiwa. Dari keterangan tetangga dan orangtua, yang bersangkutan pernah menjalani pengobatan di RSJ.

Namun, saat ditanya posisi motor juga tidak mengetahui. Sementara, Yatno menyampaikan saat kejadian, dirinya hanya membantu memboncengkan Priyanto yang ditemukan berjalan kaki pada 12 Juli 2018 ke rumah mertuanya.

Menurut Kapolsek, karena Priyanto mengalami gangguan kejiwaan dan Yatno juga tidak mengetahui soal motor yang hilang, akhirnya keduanya dilepaskan dengan wajib lapor.

Namun perihal keberadaan motor korban yang dipinjam Priyanto,  Kapolsek menyampaikan masih terus dilakukan pendalaman.

“Kalau menurut keterangan Priyanto saat membawa sepeda motor itu macet di tengah perjalanan karena kehabisan bensin di sekitar Desa Galeh, Tangen. Selanjutnya dia memarkir sepeda motor tersebut dipinggir jalan untuk membeli bensin eceran. Setelah mendapatkan bensin kembali ke tempat dimana sepeda motor diparkirkan sudah tidak ada. Tapi ini masih kita kembangkan di mana sepeda motor itu sebenarnya, ” terangnya. Wardoyo