Beranda Daerah Sragen Curi Kacamata Helm Milik Temannya, Siswa SMAN Sragen Dibawa ke Kantor Polisi

Curi Kacamata Helm Milik Temannya, Siswa SMAN Sragen Dibawa ke Kantor Polisi

Kanit Reskrim Polsek Sragen saat memimpin mediasi dua siswa SMAN di Sragen korban dan pelaku pencurian kacamata helm, Kamis (26/7/2018). Foto/Wardoyo
Kanit Reskrim Polsek Sragen saat memimpin mediasi dua siswa SMAN di Sragen korban dan pelaku pencurian kacamata helm, Kamis (26/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Seorang siswa salah satu SMAN di Sragen,  berinisial MF (16) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mencuri kacamata helm milik temannya berinisial FZ (16).

Hal itu terungkap ketika keduanya dihadirkan di Mapolsek Sragen Kota, Kamis (26/7/2018). Data yang dihimpun di Mapolsek, kejadian pencurian itu sebenarnya sudah terjadi sepekan silam Kamis (19/7/2018) sekira pukul 17.30 WIB.

Namun baru diadukan dan mencuat Kamis (26/7/2018). Di hadapan kepolisian, korban menerangkan pencurian itu terjadi pukul 17.30 WIB di halaman parkir sekolahnya di SMAN 3 Sragen.

Korban kaget saat mendapati kaca helmnya yang ditaruh di sepeda motornya sudah raib. Kemudian diketahui kacamata itu dicuri oleh MF.

Karena tidak terima, persoalan itu kemudian dibawa ke Polsek Sragen.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mmengungkapkan karena korban dan pelaku sama-sama masih pelajar, akhirnya Polsek Sragen berupaya menyelesaikan dengan mediasi di  kantor Sat Reskrim Polsek.

Mediasi dipimpin Kanit Reskrim yang dihadiri oleh korban dan pelaku bersana kedua orangtua mereka. Turut hadir pula perwakilan sekolah.

“Setelah melalui mediasi akhirnya persoalan bisa diselesaikan dengan kesepakatan. Karena kasusnya hanya pencurian ringan. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Apabila mengulangi perbuatannya maka sanggup diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya korban bersedia memaafkan dan tidak akan menuntut pelaku secara hukum,” paparnya.

Dari mediasi itu, kemudian pelaku bersedia mengembalikan barabg bukti berupa kaca helm yang dicurinya kepada temannya itu. Wardoyo