SRAGEN – Salah satu Peserta Seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Budo Maryono berencana menggugat hasil keputusan Panitia Seleksi (Pansel) KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu ia lontarkan lantaran menilai ada ketidakberesan dalam keputusan yang dilakukan Pansel dengan menggugurkannya di seleksi administrasi.
Ia mengaku kecewa lantaran sudah berusaha sesuai dengan aturan dan melengkapi berkas dan surat dispensasi. Namanya tidak tercantum lantaran dianggap terlambat menyampaikan berkas persyaratan.
Pihaknya berencana mengajukan ke PTUN Semarang. Namun terlebih dahulu mengkaji terkait mekanisme dan aturan yang tercantum dalam PKPU.
”Terkait ini saya akan konsultasi pengacara apakah layak untuk diajukan ke PTUN Semarang. Karena pada masa seleksi administrasi, data-data saya sudah saya serahkan semua kepada timsel. Saya akan mengajukan gugatan ke PTUN,” ungkap Budi Kamis (20/7/2018).
Komisioner KPU yang mengajar di SMKN 1 Gondang itu menilai seharusnya tim pansel tidak kaku dalam menerapkan aturan. Sebab selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Jawa Tengah proses perijinan membutuhkan waktu.
”Saya menduga saya tidak lolos karena surat rekomendasi dari pejabat pembina gubernur baru saya serahkan 16 juli 2018 jam 15.00 dan tanggal itu masih tahapan seleksi administrasi oleh Timsel,” terangnya.
Dia menilai timsel dapat memahami kalau khusus PNS dalam ijin tidak one day one servis. Saat mendaftar 12 juli melalui Sekretariat KPU Kab Sragen, pihaknya sudah mengirimkan surat ke ketua Tim Sel dan tembusan kepada 4 anggota timsel yang lain. Upaya ini agar diberi dispensasi kelonggaran mengirimkan berkas rekomendasi.
”Karena saat mendaftar saya juga diberikan arahan oleh BKD Provinsi Jateng. Agar dilampiri ajuan Pimpinan Langsung yaitu Rekom Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan prov Jateng cap Basah. Dan tentunya Timsel memahami kalau itu sebenarnya sudah mewakili rekomendasi,” terang Budi.
Terkait masalah tersebut, Ketua Timsel 3 Jateng, Agus Riewanto saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak lolos tahap seleksi administrasi karena baberapa hal. Diantaranya tidak menyertakan surat rekomendasi ijin dari Gubernur pada saat masa pendaftaran berakhir 12 Juli lalu. Selain itu pada seleksi makalah terstruktur, tidak mencapai grade yang ditetapkan timsel.
Soal adanya muatan lain atau tudingan pengguguran Budi, sarat pesanan, Agus menampik.
”Kami telah bekerja berdasar PKPU Nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi/kota dan sesuai petunjuk teknis KPU RI,” kata Agus. Wardoyo