
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan lima orang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
Hal itu diketahui dari surat kebsahan putusan pengadilan yang dilampirkan oleh yang bersangkutan.
Namun saat disinggung mengenai nama bacaleg dan parpol yang bersangkutan, pihak KPU enggan membeberkannya kepada awak media.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkap daerah pemilihan (Dapil) dari kelima eks napi korupsi tersebut.
Wahyu mengatakan kelima orang itu berasal dari empat Dapil, antara lain Aceh II, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, dan Jawa Tengah VI. #Tribunnews