![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/02/korupsi1.jpg?resize=600%2C372&ssl=1)
JAKARTA – Korupsi selain butuh tindakan dan penanganan untuk memberikan efek jera, juga butuh tindakan yang bersifat antisipatif. Untuk tindakan antisipatif dan pencegahan terhadap korupsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam siaran tertulisnya, Rabu, 25 Juli 2018.
Moeldoko mengatakan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tersebut untuk memperkuat upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam perpres ini ada tiga, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Sehingga, kata Moeldoko, fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat.
Moeldoko memaparkan, Perpres Stranas PK semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kantor Staf Presiden.
Di tingkat nasional, kata dia, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang memiliki tugas mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada presiden, dan mempublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat.
Dengan perpres tersebut, setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap tiga bulan.