Beranda Daerah Wonogiri Ternyata Sepeti Ini Arti Reses Anggota DPRD

Ternyata Sepeti Ini Arti Reses Anggota DPRD

Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno
Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno

WONOGIRI-Setiap wakil rakyat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban yang disebut reses. Namun ternyata belum banyak yang mengetahui seluk beluk reses tersebut.

“Masih banyak yang mengira reses itu sebatas mengumpulkan orang dan dihadiri anggota dewan,” ungkap Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, Minggu (1/7/2018).

Disebutkan dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

“Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD dalam bentuk reses anggota DPRD untuk mengunjungi masyarakat di dapil (daerah pemilihan) masing-masing,” terang dia.

Baca Juga :  Keren Wonogiri Juara Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional

Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Forum rapat reses tersebut secara intensif di dampingi oleh Setwan sebagai fasilitator pertemuan.

“Pada 2018 ini sudah dilaksanakan reses tahap I dan hasilnya sudah dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD. Dokumen reses tersebut akan diberikan kepada Kepala Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah maupun evaluasi bagi Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” papar dia.

Reses tahap I tahun 2018 dilaksanakan oleh 45 Anggota DPRD Wonogiri di Dapil masing-masing selama 6 hari. Aris Arianto