SRAGEN- Penangkapan sindikat percaloan CPNS yang digawangi seorang pensiunan PNS, 2 PNS aktif dan satu pengusaha asal Sragen, menguak fakta soal tarif yang dipatok. Ternyata, tarif yang mereka patok untuk satu kursi CPNS mencapai ratusan juta.
Data yang dihimpun di Mapolres, korban aksi mereka ternyata juga berstatus PNS. Dari dua korban yang melapor, semua ingin anaknya menjadi CPNS.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan kasus percaloan CPNS yang digawangi pensiunan PNS berinisial MUS (61) asal Karanganom, Taraman, Sidoharjo dan 2 PNS Puskesmas Masaran berinisial HK (44) dan HBS (52) serta pengusaha asal Gawan, Tanon berinisial SUY (55) itu terjadi pada Agustus 2014.
Korbannya SUY (57), PNS guru SD di Ngrampal asal Tangkil, Sragen dan SUM (60) PNS Dinas Kehutanan Tangen beralamat di Bandung, Ngrampal, Sragen. Keduanya hendak memasukkan anak mereka menjadi CPNS dan kemudian ditawari jasa oleh MUS dengan imbalan uang.
“Tarif yang dipatok untuk satu kursi sebesar Rp 135 juta. Kedua korban juga sudah membayar lunas secara bertahap kepada empat tersangka namun janji meloloskam menjadi CPNS tidak terealisasi. Ketika uang diminta, tersangka juga tidak ada itikad untuk mengembalikan,” papar Kapolres Selasa (28/8/2018).
Kapolres menguraikan saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Polres Sragen berikut barang bukti. Mereka bakal dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP. Wardoyo