Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Fix, Penjual dan Peminum Miras di Sragen Bakal Dijerat Pidana Sampai 6 Bulan Penjara. Ada 10 Golongan Yang Kecipratan Dosa Miras 

Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono saat memberikan paparan dalam penyuluhan hukum Waspada Miras di Pemkab Sragen, Senin (20/8/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Masyarakat diminta untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah masing-masing. Imbauan itu dilontarkan menyusul sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) No 3/2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Sragen atau yang akrab disebut Perda Miras.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Perda Miras yang digelar Bagian Hukum Pemkab Sragen dengan jajaran terkait, Senin (20/8/2018) di Sragen. Ada 100an tokoh perwakilan kecamatan, desa dan pelajar SMA/K yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari Polres, paparan yang disampaikan oleh AKP Mujiono lebih menekankan bahaya miras yang memicu tindak kriminal serta ancaman pidananya. Termasuk sanksi pidana yang diatur dalam Perda yakni bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ijin dan peredaran akan dikenakan ancaman pidana maksimal 6 bukan dan atau denda Rp 50 juta.

Lantas, setiap orang yang minum miras dan atau mabuk di tempat umum diancam hukuman maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 25 juta.

“Kami berharap masyarakat proaktit melaporkan apabila ada keberadaan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan, ada mabuk-mabukan di tempat yang tidak sesuai aturan,” papar AKP Mujiono.

Sementara dari dinas kesehatan kabupaten (DKK), paparan lebih pada dampak dan konsumsi miras dari berbagai aspek. Dari aspek kesehatan, konsumsi miras bisa memicu kerusakan hati, peradangan lambung, jaringan otak, dan merusak sel tubuh hingga berujung kematian.

Tak hanya itu, juga disinggung miras dari sisi agama utamanya Islam yang tegas dinyatakan haram. Hal itu juga diperkuat dengan beberapa ayat di Alquran yang menyebut 10 golongan yang akan menanggung dosa terkait miras.

Sepuluh golongan itu meliputi yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta diantarkan, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan hasil penjualannya, yang membelinya dan yang minta dibelikan.

Kabag Hukum Setda Sragen, Yulianto mengatakan penyuluhan hukum bertema Waspada Miras itu digelar dengan tujuan agar peserta bisa turut menyebarluaskan ke masyarakat tentang bahaya miras dan ikutserta melakukan pengawasan di lapangan.

Menurutnya Sragen memang sudah memiliki Perda Miras akan tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang kini tinggal finalisasi.

Yuli menyampaikan selain mengatur perijinan dan prosedur, Perda juga mengatur sanksi hukum mulai dari sanksi administrasi untuk penjual dan pengecer hingga sanksi pidana bagi pelanggarnya.

“Sanksi pidana berlaku untuk penjual, pengecer, konsumen yang minum di tempat di luar ketentuan bisa kena. Tapi kalau Perda itu prosesnya ditangani penyidik PPNS dulu baru kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version