Beranda Daerah Sragen KPK Sebut Dugaan Korupsi Seleksi Perdes di Sragen Mirip Kasus Jualbeli Jabatan...

KPK Sebut Dugaan Korupsi Seleksi Perdes di Sragen Mirip Kasus Jualbeli Jabatan di Bekasi

Koordinator relawan keadilan Sragen saat melaporkan kasus dugaan korupsi secara massif dalam seleksi Perdes Sragen ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (20/8/2018). Foto/istimewa
Koordinator relawan keadilan Sragen saat melaporkan kasus dugaan korupsi secara massif dalam seleksi Perdes Sragen ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (20/8/2018). Foto/istimewa

SRAGEN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sempat memberikan gambaran terkait laporan kasus dugaan korupsi di proses seleksi perangkat desa (Perdes) 192 desa di Sragen mirip dengan di Bekasi. Hal itu terungkap saat digelar audiensi para aktivis dan relawan Sragen ketika melaporkan kasus Seleksi Perdes Sragen ke KPK di Jakarta dua hari lalu.

“Saat menerima kami dan kemudian beraudiensi, dari pejabat di KPK yang menerima laporan sangat antusias. Setelah melihat laporan dan bukti yang kami sampaikan, mereka menyampaikan barusaja menangani kasus dugaan suap bermodus mutasi jualbeli jabatan di Bekasi seminggu lalu,” papar Yudi Ananda, salah satu perwakilan peserta korban seleksi yang datang ke KPK.

Kepada wartawan, Yudi menguraikan dari penjelasan pejabat KPK itu, kasus di Bekasi itu bisa tertangani secara tuntas dan akhirnya juga menyangkut bupatinya.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Menurutnya, saat audiensi juga disampaikan KPK bisa menyelesaikan kasus di Bekasi tersebut. Kemudian menyebut secara penyelesaian dan modusnya, dugaan jor-joran suap dan permainan di Seleksi Perdes Sragen juga dimungkinkan tak jauh berbeda dengan kasus di Bekasi.

“Kalau di Mendagri, kemarin kita sampaikan aduan dan sudaj diterima oleh pegawai di Dirjen Kemendagri,” terangnya.

Selain di KPK dan Kemendagri, laporan juga disampaikan ke Bareskrim Polri. Yudi menambahkan laporan ke Bareskrim juga sudah diterima dan ada bukti tanda terima laporannya.

Laporan di berbagai institusi penegak hukum itu juga dilampiri dengan bukti berkas dugaan kecurangan, perubahan nilai di beberapa desa, serta bukti otentik rekaman perintah pengondisian, pengumpulan uang dan aliran setoran uang yang bermuara ke salah satu petinggi Sragen. Wardoyo

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung