Beranda Umum Nasional Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail Tersangka Kasus Korupsi

Tempo.co
Tempo.co

JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran jalan yang merugikan negara Rp 10 miliar. Selain politikus PKS ada tersangka lain kasus korupsi tersebut.

Seorang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah. Tentang penetapan tertanggal 20 Agustus 2018 tersebut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Selasa (28/8/2018) menyatakan, “Iya betul.”

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan juga membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyampaikan, penyidikan dugaan korupsi itu ditangani Kepolisian Resor Depok. “Dari hasil paparannya sementara seperti itu,” ujar Adi.

Baca Juga :  Misteri Pagar Laut Mulai Terkuak! Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut

Nur Mahmudi terseret dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Politikus PKS yang menjadi Wali Kota Depok dua periode, 2006-2016, itu sudah pernah menjalani pemeriksaan di Polres Depok pada April lalu. .

Pengusutan proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017. Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari semula kurang lebih 5 meter.

Belanja lahan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016. Namun, hingga saat ini, kondisi Jalan Nangka tak berubah, sedangkan dana sudah mengucur.

Baca Juga :  Cara Mengetahui Harta Kekayaan Pejabat ASN TNI Polri, Yuk Awasi Bersama

www.tempo.co