Beranda Daerah Solo Pekan Pertama Agustus 2018, Polresta Solo Ciduk 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Pertama Agustus 2018, Polresta Solo Ciduk 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Triawati
Triawati

SOLO– Selama sepekan terakhir, Satresnatkoba Polresta Surakarta berhasil menciduk tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika. Data tersebut sekaligus mencatatkan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika di kawasan Kota Solo pada pekan pertama Agustus 2018.

Menurut Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, ketujuh tersangka yang tertangkap positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan ke tujuh tersangka tersebut berhasil diamankan total 19,58 gram sabu-sabu.

“Kami menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19,58 gram,” paparnya dalam gelar perkara, Selasa (7/8/2018), di Mapolresta Surakarta.

Ketujuh tersangka tersebut yaitu Tigor Widi Nugroho (34) warga Banjarsari, Solo;  Sarwanto alias Liong (45) warga Banjarsari, Solo; Irwan Dwi Kuncoro alias Bom-Bom (27) warga Pasar Kliwon, Solo; Nanang Prihatno alias Nanang (35) warga Laweyan, Solo; Tri Jatmiko alias Miko (34) warga Banjarsari, Solo; Boengkar Kenshiawan Putra alias Bos (23) warga Laweyan, Solo dan Muhammad Hasyim Sani alias Hasyim (19) warga Purbayan, Sukoharjo.

Baca Juga :  Catat Tanggalnya! Solo Urban Fashion Bakal Digelar di Taman Balekambang, 22-24 November Ini

“Dari tujuh tersangka, salah satunya adalah residivis dalam kasus yang sama yaitu Irwan Dwi Kuncoro,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edy Sulistyanto mengatakan, pemberantasan peredaran narkotika terus gencar dilakukan di Kota Solo. Termasuk kasus penangkapan yang dilakukan terhadap para tersangka tersebut juga akan terus dikembangkan.

“Kami akan terus melakukan penyidikan supaya rantai peredaran narkotika di Kota Solo dapat terputus,” tegasnya. Triawati PP