Beranda Daerah Sragen Posko Pengaduan Seleksi Perdes Terima 12 Aduan dari 6 Kecamatan. Mojorejo Karangmalang...

Posko Pengaduan Seleksi Perdes Terima 12 Aduan dari 6 Kecamatan. Mojorejo Karangmalang Paling Banyak

Tim di Posko Pengaduan Seleksi Perdes Sragen saat meminta keterangan dari panitia seleksi Perdes salah satu desa. Foto/Wardoyo
Tim di Posko Pengaduan Seleksi Perdes Sragen saat meminta keterangan dari panitia seleksi Perdes salah satu desa di Mondokan, Rabu (15/8/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Posko pengaduan soal seleksi Perangkat Desa (Perdes) Sragen yang dibuka Pemkab sejak Selasa (14/8/2018) sudah menerima 12 aduan. Mayoritas aduan dinyatakan masih berkisar soal indikasi kecurangan dan pelanggaran dokumen maupun proses penilaian.

Posko pengaduan seleksi Perdes itu dibuka di Inspektorat Sragen. Inspektur Inspektorat Sragen, Wahyu Widayat mengatakan hingga hari kedua Rabu (15/8/2015), total sudah ada 12 aduan yang diterima.

Rinciannya, 12 aduan masuk di hari Selasa (14/8/2018) dan empat aduan di hari kedua, Rabu (15/8/2018). Dua belas aduan itu datang dari sejumlah desa di enam kecamatan di Sragen.

“Yang diadukan diantaranya Mojorejo Karangmalang ada sekitar empat atau lima aduan, Saradan Karangmalang, Tangen, Jambangan Mondokan dan beberapa desa lagi,” papar Wahyu Rabu (15/8/2018).

Wahyu menguraikan dari 12 aduan itu, mayoritas masih berkisar soal indikasi kejanggalan nilai, kecurangan hingga administrasi dokumen. Seperti di salah satu desa di Tangen, yang menurutnya diadukan karena ada SK pengurus lembaga desa dari Kades yang dibuat baru.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Sedangkan aduan yang menyangkut suap atau sogokan, menurut Wahyu, sejauh ini belum ada. Terkait aduan itu, tim terpadu yang menangani sudah langsung menindaklanjuti dengan memanggil panitia desa untuk diklarifikasi bersama camat mereka.

Tim klarifikasi melibatkan dari Inspektorat, Bagian Hukum, Kesbangpolinmas dan Bagian Pemdes. Pelibatan semua tim itu dimaksudkan untuk bisa berkoordinasi menyikapi aduan berikut hasil klarifikasi sehingga bisa langsung dilakukan penilaian dan rekomendasi.

“Posko ini sifatnya hanya membantu memediasi. Mungkin ada teman-teman peserta yang merasa menemukan kejanggalan atau indikasi pelanggaran, kita coba akomodir dengan mengklarifikasi langsung panitia,” tukasnya.

Posko itu akan ditutup besok (Kamis, 16/8/2018). Diharapkan sisa waktu satu hari bisa dimanfaatkan para peserta yang ingin mengadukan persoalan seleksi Perdes. Tenggat waktu tiga hari dikarenakan batas waktu penetapan SK Perdes terpilih dijadwalkan 20-21 Agustus.

“Jadi harapannya selama tiga hari, kalau masih ada aduan yang belum diakomodir, bisa difasilitasi sehingga ketika jadwal penetapan SK, sudah ads kepastian. Dan teman-teman Kades bebannya sudah terkurangi,” tukasnya.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Ditambahkan, apabila hasil klarifikasi memang menemukan bukti adanya pelanggaran berat seperti dokumen yang dipalsukan, maka tim akan menerbitkan rekomendasi untuk panitia desa.

“Kewenangan nantinya dikembalikan ke panitia desa,” pungkasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.