SOLO– Syariah Hotel Solo tahun ini kembali menyabet penghargaan bergengsi di tingkat Eks Karisidenan Surakarta. Dengan demikian Syariah Hotel Solo berhasil mempertahankan predikat Excellent Brand Katagori Hotel Syariah dalam ajang penghargaan apresiasi merk-merk terbaik Excellent Brand Award 2018
Menurut Public Relation Manager Syariah Hotel Solo, Paramita Sari Indah Widarini, penyerahan penghargaan bergengsi yang diterima Syariah Hotel Solo ini, diterima langsung oleh pihaknya pada Rabu malam (1/8) di Lorin Hotel Solo. Excellent Brand Award 2018 ini merupakan ajang penghargaan yang digelar oleh salah satu media tv lokal ternama di wilayah Eks Karisidenan Surakarta, berjaringan hingga wilayah Yogyakarta dan Semarang melibatkan ribuan masyarakat umum sebagai responden atau sample survey penelitiannya.
“Saya mewakili managemen Syariah Hotel Solo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat maupun di luar wilayah di Eks Karisidenan Surakarta yang selama 4 tahun ini telah mendukung kelangsungan bisnis Syariah Hotel Solo. Terima kasih sudah menjadikan Syariah Hotel Solo sebagai akomodasi pilihan ketika berada di wilayah Surakarta, urainya, Selasa (14/8/2018).
Mita menambahkan, penghargaan bergengsi ini menjadi penghargaan kedua kalinya yang diraih oleh Syariah Hotel Solo tahun ini. Dimana sebelumnya pada 3 Mei lalu, Syariah Hotel Solo juga telah berhasil mempertahankan dan mendapatkan penghargaan Solo Best Brand Index (SBBI) Kategori Hotel Syariah.
“Penghargaan yang telah diterima kami jadikan sebagai penyemangat seluruh internal management Syariah Hotel Solo agar bekerja lebih giat, professional, dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan terbaik kepada tamu, masyarakat, maupun stake holder terkait. Selain itu, sebagai pembuktian kepada masyarakat bahwa Syariah Hotel Solo dapat menjadi pelopor bisnis akomodasi berkonsep syariah,” tukasnya. Triawati PP
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com