KARANGANYAR- Hingga saat ini, surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pengunduran wakil bupati Karanganyar, Rohadi Widodo yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) belum juga turun.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Karanganyar, Ali Gufhron,mengatakan, sejak disampaikan ke kementerian dalam negeri beberapa waktu lalu, SK dari Mendagri soal pemberhentian wakil bupati yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri, belum juga turun.
Hanya saja informasi terbaru yang diterimanya, SK tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Mendagri.
“ SK belum turun. Kami juga menunggu. Tapi informasi yang baru kami peroleh, SK tersebut hanya menunggu tanda tangan dari Mendagri,” kata Ali Gufhron, Jumat (17/08/2018).
Dijelaskannya, batas akhir tanggal 20 September 2018, atau pada saat ditetapkan daftar calon tetap (DCT)bakal calon anggota legislative (Bacaleg). Sejak tanggal tersebut, lanjutnya, semua hak dan kewenangan wakil bupati yang mundur dicabut.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, terdaftar sebagai Bacaleg dari Partai Keadillan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (Dapil) I yang meliuti Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang. Sebagai konsekuensi pencalegannya, Rohadi Widodo harus mundur dari jabatannya sebagai wakil bupati. Wardoyo