JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dapat Remisi Lagi, Abu Bakar Baasyir Berhak Ajukan Pembebasan Bersyarat

Abu Bakar Baasyir(dua dari kiri). Foto : Tribunnews.com
ย ย ย 
Tribunnews.com

BOGOR – Narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir mendapat remisi HUT RI ke-73 sebanyak empat bulan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, David Gultom menjelaskan pemberian remisi tersebut sudah layak diberikan kepada Abu Bakar Baasyir sesuai dengan PP No. 28 tahun 2006.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan berkelakuan baik selama dalam tahanan.

โ€œSesuai dengan PP tersebut, bahkan Baasyir bisa mengajukan pembebasan bersyarat, tapi itu belum dilakukan oleh tim kuasa hukumnya,โ€ kata David saat menghadiri acara pemberian remisi secara simbolis di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jumat 17 Agustus 2018.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Abu Bakar Baasyir merupakan satu dari 744 warga binaan Lapas Gunung Sindur yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini.

David menjelaskan alasan Abu Bakar Baasyir mendapat remisi 4 bulan.
โ€œIni merupakan pemberian remisi tahun ketiga untuk Baโ€™asyir sehingga ia mendapatkan pengurangan masa tahanan 4 bulan sesuai dengan PP No. 28 tahun 2006.

Sebelumnya, dalam sidang vonis 2011, Baasyir dihukum penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana guna tindak pidana terorisme.

Baca Juga :  Nusron Wahid Beberkan Sejumlah Parpol di Luar 02 yang Potensial Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Baasyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan.

Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016. โ€œDari pengurangan masa tahanan ini, kurang lebih Baasyir tinggal 6 tahun lagi menjalani masa tahanan,โ€ kata David.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com