Beranda Daerah Solo Suka Mabuk Dekat Tempat Ibadah, Tujuh Buruh Batik Laweyan Diciduk

Suka Mabuk Dekat Tempat Ibadah, Tujuh Buruh Batik Laweyan Diciduk

Triawati
Triawati

SOLO- Tinggal di dekat tempat ibadah seharusnya bisa mengerem tindakan seseorang dalam perilaku kesehariannya. Namun tidak bagi tujuh buruh pabrik batik Laweyan ini, yang malah  mabuk-mabukan dan berjudi di tempat kerjanya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari masjid kampung.

Atas laporan masyarakat sekitar, Aparat Polsek Laweyan, Solo mengamankan ketujuh buruh tersebut pada Minggu (12/8/2018) malam. Menurut Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, penangkapan pelaku karena mereka sering berjudi dan mabuk di dekat masjid kawasan Kampung Tegalmulyo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo.

“Ke tujuh tersangka yang diamankan itu merupakan buruh batik di Kampung Tegalmulyo. Mereka sering memanfaatkan waktu tengah malam atau setelah pulang kerja untuk berjudi dan mabuk. Dan tempat kerja para tersangka kebetulan dekat dengan masjid dimana jaraknya hanya sekitar 20 – 30 meter. Sehingga warga sekitar lokasi itu merasa tidak nyaman dengan aksi yang dilakukan para tersangka. Kemudian mereka melaporkannya kepada kami,” ujarnya, Rabu (15/8/2018).

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Respati-Astrid Apresiasi Antusiasme Seluruh Pendukung dan Parpol Pengusung

Kapolsek menambahkan, warga mulai resah dengan perilaku para butuh tersebut karena tidak hanya sekali ini mereka melakukan tindakan tersebut.

“Mereka kita tangkap karena warga di sekitar kawasan itu resah. Mereka sudah sering berjudi dan mabuk di dekat masjid pada tengah malam,” imbuh Kapolsek.

Sementara itu, para tersangka yang diamankan tersebut, enam di antaranya merupakan warga Kecamatan Laweyan dan satu lainnya warga Sukoharjo. Mereka adalah Iyan Sri Chrisnardi (32), Oni Triyono (39), Darmawan (29), Unlianto (33), Agus Widaryanto (51), Gladi Murpi (31) dan Lilik Handoko (44).

Seorang tersangka, Agus Widaryanto, mengaku bahwa aksinya tersebut selalu dilakukan setiap Minggu dini hari. Karena setiap Minggu mereka libur kerja.

“Untuk sekali permainan judi dadu pemain memasang Rp 10.000. Jika nomor dadu yang dipasang itu keluar, pemain mendapatkan uang sesuai pemasangan. Jadi, kalau pasangnya Rp 10.000 dapatnya juga Rp 10.000,” ungkap dia.

Selain mengamankan tujuh tersangka, Aparat Polsek Laweyan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah mata dadu, papan kayu bulat, satu tempurunt kelapa penutup mata dadu dan uang tunai Rp 250.000 hasil pemasangan para tersangka. Dan atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Triawati PP