
KARANGANYAR- Penangkapan sindikat pengedar tembakau gorilla campur ganja oleh Polres Karanganyar, Jumat (3/8/2018) memang cukup mengejutkan. Namun sindikat yang digawangi lima tersangka itu terbilang cukup rapi dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan Polres, terungkap bahwa mereka menjalankan bisnisnya melalui sistem online.
Semenetara itu, menurut pengakuan salah satu tersangka, Dovi, barang haram tersebut dipesan melalui online seharga Rp 300.000. Tembakau tersebut kemudian dioplos dengan tembakau merk tertentu dan dijual kembali.
โSaya membelinya melalui online dari Muhammad Ismail. Barang kemudian saya ambil. Tembakau ini kemudian saya jual kepada Mahendra dan Cendy Galo,โ ujar Dovi.
Lima tersangka itu diketahui berasal dari Tawangmangu, Kartasura dan Tasikmadu, Karanganyar. Mereka masing-masing Mahendra Wanda Nugraha (20) warga Tasikmadu, Cendy Galo Pamungkas (25), dan Gilar Vindo Pangestu (23) keduanya warga Kelurahan Kalisoro, Tawangmangu.
Dua lagi tersangka yang ditangkap adalah Dovi Bagus Nalendra (26) dan Muhammad Ismail (25) keduanya asal Kartasura.
Penggerebekan itu terungkap saat digelar ungkap keberhasilan yang dipimpin Wakapolres Kompol Dyah Wuryaning, di Mapolres Jumat (3/8/2018). Mewakili Kapolres AKBP Henik Maryanto, Wakapolres menyampaikan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Mahendra Wanda Nugraha (20). Dia diamankan saat membawa satu paket tembakau gorilla yang telah dioplos dengan tembakau rokok berbagai merk.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, Sat Narkoba kemudian mengamankan Cendy, Vindo, Dovi dan Muhammad Ismail. Mereka diamankan di depan salah satu Mini Market yang ada di batas kota Karanganyar, Jumat (03/08/2018) pagi. Wardoyo