Beranda Umum Nasional Amanat Ijtima Ulama II, Prabowo Diminta Jamin Kepulangan Rizieq Shihab

Amanat Ijtima Ulama II, Prabowo Diminta Jamin Kepulangan Rizieq Shihab

tempo.co

JAKARTA –  Jika terpilih kelak, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno diwajibkan menggunakan hak konstitusionalnya sebagai presiden dan wakil presiden untuk menjamin kepulangan Rizieq Shihab.

Demikianlah inti dari point ke-16 pakta integritas sebagia hasil  dari Ijtima jilid II yang ditandatangani Prabowo-Sandiaga Uno, Minggu (16/9/2018) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.

“Siap menggunakan hak konstitusional dan ateibutif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan bagi para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan.”

Pakta integritas itu telah ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto disaksikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dan Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak. Hadir pula dalam Ijtima Ulama II itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Buni Yani.

Pada point pertama dan kedua dari pakta integritas tersebut, menetapkan Prabowo dan Sandiaga Uno sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Ribuan Buruh Turun ke Monas, Polisi Siagakan Personel Gabungan

“Menetapkan Letnan Jenderal Haji Prabowo Subianto sebagai calon presiden pemilihan presiden tahun 2019 dan Haji Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden tahun 2019,” bunyi pakta integritas dalam poin pertama dan kedua yang diatur Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II nomor 01/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H tentang penetapan Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Kesepakatan itu telah ditandatangani oleh petinggi GNPF dengan Ketua Dani Anwar. Dengan ditandatanganinya hal ini, para peserta Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II memiliki kewajiban untuk mendukung pasangan calon yang telah disetujui untuk diusung.

Peserta juga wajib menyebarkan hasil rekomendasi para ulama tersebut kepada seluruh umat Islam yang memiliki hak suara dalam Pilpres 2019.

Sesuai dengan surat itu, Prabowo dan Sandiaga berhak menyatakan kesanggupannya bila keduanya terpilih menjadi presiden.

Di antaranya, Prabowo dan Sandiaga diminta sanggup berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga nilai-nilai religus, memperhatikan kepentingan umat beragama. Lalu, menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah, menjaga kekayaan alam nasional dan menjaga keutuhan NKRI.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Molor, KPK Bantah Pimpinan Terbelah

Selanjutnya, pasangan capres diminta mendukung kemerdekaan Palestina, menjaga NKRI dari ancaman komunisme, menjaga agama yang diakui pemerintah, melanjutkan perjuangan reformasi, menjamin hak bersertifikat, menjamin kehidupan yang layak, dan menyediakan alokasi anggaran untuk kesehatan.

www.tempo.co

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.