Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Drama Pengesahan APBD-P Sragen Berakhir Lobi Tingkat Tinggi. Anggaran Proyek Rp 2,57 Miliar Dinaikkan, Bupati Akhirnya Mau Tandatangan 

Penandatanganan APBD-Perubahan 2018 oleh bupati di paripurna DPRD, Jumat (28/9/2018) malam. Foto/Istimewa

 

SRAGEN- Sempat memicu polemik, drama kisruh pembahasan APBD Perubahan 2018 berakhir antiklimaks. Lewat sebuah lobi-lobi tingkat tinggi, APBD Perubahan (APBD-P) akhirnya disahkan melalui paripurna ulang, Jumat (28/9/2018) malam.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang sebelumnya sempat ngambek dan menolak bertandatangan, akhirnya mau membubuhkan tandatangan sehari setelah penolakan. Hal itu terjadi setelah permintaannya terkait anggaran Rp 2,57 miliar untuk pembangunan Jembatan Gambiran Sine, akhirnya dikembalikan lewat  pengondisian fraksi di detik akhir.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber di DPRD Sragen, anggaran Jembatan Gambiran yang sebelumnya ditolak oleh empat dari enam fraksi dan  didrop dari RAPBD, akhirnya dimunculkan kembali.

Hal itu terjadi setelah dua fraksi berbalik di detik-detik akhir. Dua fraksi itu adalah Fraksi PKS dan Fraksi Amanat Demokrat Persatuan (ADP). Dengan tambahan dua fraksi itu, total ada empat fraksi (tambah PDIP dan Gerindra) yang menyetujui.

Sehingga anggaran Jembatan Gambiran yang sebelumnya ditolak rame-rame karena dinilai melanggar aturan perundang-undangan dan mekanisme penganggaran, akhirnya dikembalikan.

Sedangkan dua fraksi, PKB memilih abstain dan Fraksi Golkar tetap bertahan dengan sikap menolak.

“Iya sudah ditandatangani oleh bupati. Ada dua fraksi yang berbalik menyetujui anggaran Jembatan Gambiran sehingga dikembalikan anggarannya. Kalau Golkar sejak awal konsisten menolak karena anggaran Jembatan Gambiran itu menyalahi aturan baik penetapan status darurat maupun penunjukan rekanan yang tanpa lelang,” papar Wakil Ketua DPRD, Bambang Widjo Purwanto, Sabtu (29/9/2018).

Meski anggaran kemudian dimunculkan lagi, pihaknya tetap menghormati putusan kedua fraksi lain yang berbalik arah. Hanya saja, ia menekankan bahwa pencoretan anggaran itu sebenarnya tak melanggar mekanisme penganggaran.

“Kalau bupati menyampaikan anggaran yang sudah ada di KUA-PPAS dan laporan badan anggaran enggak bisa didrop, ya mbok ya KUA-PPAS itu langsung disahkan. Nggak usah dibahas saja. Karena KUA-PPAS itu hanya rumahnya APBD untuk kemudian dibahas. Bisa didrop, bisa dikurangi juga. Tapi enggak bisa ditambahi,” terangnya.

Dengan sudah ditandatangani APBD-P oleh bupati, maka anggaran APBD-P kini tinggal menunggu evaluasi dan persetujuan Gubernur.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang rapat bupati, Kamis (27/9/2018) mengatakan dirinya memang siap untuk menandatangani APBD-P namun ada syaratnya. Syaratnya anggaran pembangunan jembatan Gambiran Rp 2,57 miliar yang menurutnya sudah disepakati di badan anggaran dan laporan badan anggaran, dikembalikan ke RAPBD.

“Dan kami rasa itu tidak mencederai proses,” terang bupati.

Wabup Dedy Endriyatno karena APBD merupakan kesepakatan dua belah pihak, eksekutif dan legislatif maka ketika satu pihak nerasa dirugikan, menurutnya wajar jika tak bisa menerima. Ia menimpali jika sampai APBD-P tidak disahkan, maka dampaknya ada Rp 47 miliar dana aspirasi DPRD yang juga tak bisa dilaksanakan. Wardoyo

Exit mobile version