Beranda Umum Nasional Guru Pun Akan Dimutasi Antar Sekolah dalam Satu Zona, Ini Sebabnya

Guru Pun Akan Dimutasi Antar Sekolah dalam Satu Zona, Ini Sebabnya

Ilustrasi/tribunnews

JAKARTA – Pemerintah rupanya tak tanggung-tanggung dalam upaya memeratakan kualitas pendidikan di tanah air. Setelah digulirkannya sistem zonasi, kini para guru pun suatu ketika dapat dimutasi antar sekolah dalam satu zona, sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan rotasi wilayah tugas guru untuk pemerataan kualitas tenaga pengajar.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud merancang program tour of duty dan tour of area.

Menurut dia, mutasi juga dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) selain guru. Adapun mutasi ASN diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemendikbud pun telah menerbitkan peraturan menteri tentang mutasi guru. Ia berharap, guru yang belum memiliki kualitas cukup baik bisa meningkatkan kapasitas dengan bimbingan sesama guru yang lebih unggul. Dengan demikian, mutu guru di berbagai wilayah dapat setara.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menjelaskan, sistem zonasi pada penerimaan siswa baru akan berdampak pada penyebaran guru di dalam satu zona.

Pasalnya, tujuan utama program zonasi adalah hilangnya cap sekolah favorit. Untuk itu, kualitas pengajaran di semua sekolah idealnya sama. Sementara itu, salah satu faktor utama penentu kualitas pengajaran adalah guru.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Oleh karenanya, Kemendikbud berupaya melakukan pemerataan kualitas tenaga pengajar dengan melakukan mutasi guru.

“Guru di sekolah favorit juga akan dipindahkan ke sekolah umum supaya kualitas pendidikan merata. Semua guru punya hak dan kewajiban sama sebagai ASN, siap ditempatkan di mana saja,” kata Supriano beberapa waktu lalu.

Supriano menjelaskan, nantinya guru dalam satu sekolah akan dikategorikan menjadi empat, yakni guru PNS yang sudah bersertifikasi, guru PNS yang belum bersertifikasi, guru honorer yang berserfitikasi, dan guru honorer yang belum bersertifikasi.

Guru bersertifikasi yang dinilai memiliki kompetensi baik akan didistribusikan ke sekolah yang kekurangan guru bersertifikasi dalam satu zona.

Namun demikian, mutasi guru itu tidak lintas kabupaten/kota karena terkait dengan status kepegawaian guru yang bersangkutan.

Tak cuma itu, para guru akan mengalami rotasi dalam jangka waktu tertentu sehingga tak ada lagi guru yang terus menerus mengajar di satu sekolah.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Kebutuhan guru, ia melanjutkan, juga mengacu pada hasil ujian nasional. Oleh karenanya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dapat memutuskan bahwa sekolah tertentu membutuhkan guru dengan kualitas tertentu berdasarkan hasil ujian nasional.

Selain itu, Kemendikbud berencana menerapkan sistem zonasi pada pelatihan guru. Pelatihan itu akan dilaksanakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) mengacu pada hasil pemetaan nilai mata pelajaran. #tribunnews