JAKARTA- Ombudsman melansir data mengejutkan soal praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di banyak daerah. Kajian bulan April sampai Mei lalu oleh Ombudsman Jakarta Raya menemukan hal-hal menonjol. Ombudsman menemukan praktek calo dan pungli di Satpas Polres Jakarta Utara, Bekasi Kota, Depok dan Tangerang.
Di masing-masing tempat ini, Ombudsman menemukan mal administrasi pengurusan SIM yang bervariasi.
Di Polres Jakarta Utara, Ombudsman menemukan calo mengarahkan pemohon SIM, yang akan memperpanjang masa berlaku.
Di Polres Tangerang Kota, Ombudsman menemukan calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM baru dan perpanjangan tanpa melalui tes uji kompetensi mengendarai kendaraan bermotor.
Selain itu, calo menginformasikan kepada pemohon jika ada yang terkena penilangan di daerah Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan di Tol, maka dapat meminta bantuan kepada calo untuk menyelesaikan proses tilang tersebut. Biaya pembuatan SIM C di sini adalah Rp 550.000, SIM A Rp 650.000, dan paket SIM C dan SIM A Rp 1.100.000.
Lokasi terakhir, Ombudsman menemukan maladministrasi di Polres Depok. Teguh bercerita, sebelum tim Ombudsman masuk ke Ruang Pelayanan Satpas SIM, tim bertemu dengan petugas dan menanyakan persyaratan pembuatan SIM baru, namun seorang calo datang dan menawarkan pembuatan SIM baru dan/atau perpanjangan melalui calo tersebut.
“Petugas mengarahkan tim Ombudsman kepada Calo tersebut untuk pembuatan SIM baru dan/atau perpanjangan dengan melalui tes dan/atau tanpa melalui tes uji kompetensi,” ujar Teguh.
Di sini, biaya pembuatan SIM C, tanpa ujian teori atau praktik alias tinggal foto saja, adalah Rp 700.000. Sedangkan untuk SIM A, biaya pembuatannya antara Rp 750.000-Rp 850.000 tanpa ujian teori dan praktik.
Sedangkan untuk pembuatan dengan ujian teori dan/atau praktik secara formalitas, untuk SIM C sebesar Rp 600. 000 dan SIM A Rp 650.000.
Teguh menyayangkan aksi para calo ini. Sebab, dengan pengadaan SIM tanpa tes, dapat membuat angka kecelakaan lalu lintas meningkat.
“Bayangin, belum bisa bawa mobil atau motor, tapi tinggal bayar Rp1 juta, langsung punya izinnya,” ujar Teguh.
Saat ini, RA tersebut telah ia serahkan kepada pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Daerah, pejabat dari Bidang Profesi dan Pengamanan, dan Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya. Teguh berharap institusi tersebut menindaklanjuti laporan Ombudsman tersebut.