Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sempat Melawan dan Tabrak Polisi, Komplotan Bandit Pembobol Bengkel Ahass Sumberlawang Sragen Akhirnya Ditembak

Salah satu tersangka komplotan pembobol bengkel di Sumberlawang saat diringkus Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Misteri komplotan pencuri yang membobol bengkel Ahass Mega Berlian di Sumberlawang, sepekan silam akhirnya terungkap. Sindikat pembobol diketahui bersembunyi di Batang, Jateng.

Namun upaya penggerebekan yang dilakukan tim Polres dan Polda Jateng, Sabtu (15/9/2018) berlangsung dramatis. Komplotan pelaku yang terdeteksi persembunyiannya, berusaha melawan petugas saat hendak digerebek.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan penggerebekan dilakukan pukul 03.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di Dusun Plantungan, Plantungan, Batang yang terdeteksi sebagai tempat persembunyian para tersangka.

Namun pada saat digerebek, pelaku menyadari kedatangan petugas sehingga melakukan perlawanan dan berusaha Kabur dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza B 1768 PFL.

“Pelaku sempat akan menabrak petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pada bagian belakang mobil dan mengenai pintu belakang dan ban mobil sebelah kanan belakang. Sehingga pelaku terpojok namun pelaku berhasil keluar dari mobil. Hanya satu yang berhasil ditangkap,” paparnya Minggu (16/9/2018).

Tersangka yang diamankan bernama Kambali (47)asal Sojomerto RT 2/3, Sojomerto, Reban, Batang. Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu buah kunci tang hidrolis pemotong gembok, lima linggis, dua besi pemukul, satu lakban, satu set alat bor, 4 buah tang, satu ikat tali rafia, satu sarung tangan, beberapa kantong kresek.

Satu pelat nomor Nopol B 1009 AW juga turut diamankan. Komplotan tersebut diketahui membobol bengkel Ahass pada 6 September 2018 dinihari di Jl.Solo-Purwodadi KM 30 Desa, Mojopuro, Sumberlawang milik Tri Martini, pengusaha asal Gemolong. Mereka menguras onderdil di dalam bengkel senilai hampir Rp 55 juta.

“Modusnya pelaku masuk dengan cara memotong gembok besi dan mengambil barang di dalamnya,” jelas Kapolres.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sragen dan akan dijerat pasal 363 KUHP. Selain itu, tim juga terus memburu komplotan pelaku yang kabur saat dilakukan penggerebekan. Wardoyo

Exit mobile version