Beranda Umum Nasional Usai Seleksi CPNS, Akan Disusul dengan Pembukaan Lowongan 112.000 Guru

Usai Seleksi CPNS, Akan Disusul dengan Pembukaan Lowongan 112.000 Guru

Ilustrasi

JAKARTA – Ada kabar gembira bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal membuka lowongan sebanyak 112.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik, baik di sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah siap membuka lowongan untuk guru PPPK setelah proses seleksi CPNS 2018 rampung.

“Mekanisme ini sudah umum di luar negeri dan kita sedang mempertimbangkan bagi jabatan-jabatan fungsional tertentu seperti guru akan kita berlakukan PPPK,” katanya di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Pemerintah saat ini merekrut sebanyak 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dramatis, Tujuh Tahanan Rutan Salemba Ini Melarikan Diri Lewat Gorong-gorong

Muhadjir menuturkan dalam penerimaan CPNS, pemerintah menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Dia berharap dapat memudahkan pelaksanaan seleksi “computer assisted test” (CAT) yang dipersyaratkan dalam seleksi sesuai standar BKN.

Kerja sama ini dilakukan dalam rangka lebih mendekatkan peserta dengan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di beberapa kabupaten/kota. Sehingga dapat memudahkan dan meringankan beban peserta, khususnya pembiayaan terkait transportasi.

Muhadjir menyampaikan bahwa saat ini hampir tidak ada kabupaten/kota di Indonesia yang tidak terjangkau jaringan Kemendikbud.

Selain jaringan, Kemendikbud ikut menyediakan soal-soal yang digunakan untuk seleksi. “Tinggal nanti ada modifikasi saja. Selama ini kan dipakai untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer, kemudian nanti dipakai untuk tes CPNS,” kata dia.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

www.tempo.co