SRAGEN- Polres Sragen mempercepat proses penanganan kasus dugaan manipulasi nilai berujung pemerasan dalam seleksi Perdes yang menjerat Kades Saradan, Anis Tri Waluyo sebagai tersangka. Sebagai bentuk keseriusan, usai menetapkan tersangka, Polres langsung ngebut melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan berkas kasus Kades Saradan dilimpahkan akhir pekan lalu tepatnya pada Jumat 19 Oktober 2018.
“Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan Negeri lantas dilakukan pemeriksaan sampai 14 hari ke depan,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, di Mapolres, Kamis (25/10/2018).
Untuk diketahui, tersangka Anis dijerat dengan undang-undang tipikor. Anis diduga, dengan modus melakukan pemaksaan terhadap salah seorang peserta untuk memberikan imbalan Rp 80 juta agar dapat lolos seleksi perangkat desa Saradan.
Selain itu tersangka juga melakukan pemalsuan hasil ujian seleksi yang telah diterbitkan LPPM salah satu perguruan tinggi yang menjadi pelaksana tes seleksi.
“Makanya dalam kasus ini Kades Saradan kita kenai 2 Pasal, 12 e dan atau pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor),” tandas Kapolres.
Adapun ancaman masing-masing 6 tahun dan 10 tahun penjara. Kapolres AKBP arif Budiman menegaskan, sembari menunggu penyelesaian berkas, pihaknya akan menyiapkan jika ada yang kurang untuk dilengkapi.
“Kita tunggu 14 hari lagi, kalau kurang lengkap nanti kita lengkapi. Kita kirim berkas tahap dua,” ujarnya.
Penetapan tersangka salah satu kades dalam carut marut seleksi perangkat desa ini merupakan bukti keseriusannya memberantas tindak pidana korupsi di Sragen. Kendati demikian Kapolres mengatakan, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan merupakan pejabat publik, dan masih melakukan tugas untuk kepentingan masyarakat. Selain itu persyaratan formil dan materiil seperti tidak melakukan tindakkan yang bisa menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan sebagainya,” ujarnya. Wardoyo