SRAGEN- Polres Sragen memastikan penetapan Kades Saradan, Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42) sebagai tersangka Tipikor dalam seleksi Perdes, baru merupakan titik awal. Pasalnya, tim mengendus adanya konstelasi Tipikor dengan berbagai modus dalam skandal seleksi Perdes Sragen.
“Dari satu tersangka ini (Saradan) kita akan kembangkan apakah ada keterlibatan pihak atau hal-hal lain. Karena kemudian konstelasi kasus ini adalah UU tipikor. Kita mengakomodir dari beberapa laporan yang masuk,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Jumat (12/10/2018).
Kapolres menguraikan pihaknya masih mengintensifkan pengusutan untuk merumuskan konstruksi pembuktian hukum dari fakta-fakta yang sudah dihimpun.
Menurutnya dari puluhan laporan indikasi kecurangan dan pelanggaran yang masuk, bisa dikelompokkan ke beberapa konstruksi.
“Kita pilah berdasarkan modus, cara melakukan, tipologinya berdasarkan masing-masing panitia dan Timsel dalam usahanya di proses seleksi Perdes,” terangnya.
Kapolres mencontohkan ada desa yang menggunakan LPPM A, LPPM B dan seterusnya. Dari pemilihan LPPM itu pun akan ditelusuri modusnya.
Meskipun kemudian semuanya terintegrasi dan harus mempedomani Perbup yang sudah ditentukan.
Perihal apakah akan ada tersangka lain di Saradan, ataupun tersangka dari kasus lain, Kapolres menegaskan tunggu perkembangan berikutnya.
“Saradan ini tersangka stake pertama. Nanti akan ada stake kedua dan seterusnya. Mohon dukungan dan doanya,” tandasnya. Wardoyo