JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Endus Konstelasi Besar Kasus Korupsi Seleksi Perdes Sragen, Polres Bidik Tersangka Stake Berikutnya! 

Anis Tri Waluyo. Foto/Istimewa
   
Anis Tri Waluyo. Foto/Istimewa

 

SRAGEN- Polres Sragen memastikan penetapan Kades Saradan, Karangmalang, Anis Tri Waluyo (42) sebagai tersangka Tipikor dalam seleksi Perdes, baru merupakan titik awal. Pasalnya, tim mengendus adanya konstelasi Tipikor dengan berbagai modus dalam skandal seleksi Perdes Sragen.

“Dari satu tersangka ini (Saradan) kita akan kembangkan apakah ada keterlibatan pihak atau hal-hal lain. Karena kemudian konstelasi kasus ini adalah UU tipikor. Kita mengakomodir dari beberapa laporan yang masuk,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Jumat (12/10/2018).

Baca Juga :  Kisah Pilu Nenek Sebatang Kara di Tanon, Sragen, yang Hidup Gelap Puluhan Tahun

Kapolres menguraikan pihaknya masih mengintensifkan pengusutan untuk merumuskan konstruksi pembuktian hukum dari fakta-fakta yang sudah dihimpun.

Menurutnya dari puluhan laporan indikasi kecurangan dan pelanggaran yang masuk, bisa dikelompokkan ke beberapa konstruksi.

“Kita pilah berdasarkan modus, cara melakukan, tipologinya berdasarkan masing-masing panitia dan Timsel dalam usahanya di proses seleksi Perdes,” terangnya.

Kapolres mencontohkan ada desa yang menggunakan LPPM A, LPPM B dan seterusnya. Dari pemilihan LPPM itu pun akan ditelusuri modusnya.

Baca Juga :  Nostalgia Foto-foto Jadul Terminal Bus Martonegaran Sragen

Meskipun kemudian semuanya terintegrasi dan harus mempedomani Perbup yang sudah ditentukan.

Perihal apakah akan ada tersangka lain di Saradan, ataupun tersangka dari kasus lain, Kapolres menegaskan tunggu perkembangan berikutnya.

“Saradan ini tersangka stake pertama. Nanti akan ada stake kedua dan seterusnya. Mohon dukungan dan doanya,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com