Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Giliran DPRD Kota Banjar Belajar Pilkades ke Sukoharjo

Saling tukar cinderamata antara DPRD Kota Banjar dengan Pemkab Sukoharjo.

SUKOHARJO-Menghadapi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Pansus XXIX DPRD Kota Banjar Jabar mengadakan kunjungan kerja studi banding ke Pemkab Sukoharjo.

Studi banding tentang Pilkades dengan materi pembahasan pelaksanaan pentahapan Pilkades khususnya tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sukoharjo. Rombongan diterima oleh Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sukoharjo Setyo Aji Nugroho.

Rombongan dipimpin Hendri Purnomo selaku Ketua Pansus XXIX DPRD Kota Banjar bersama 12 anggota lainnya.

“Kota Banjar Jabar saat ini baru membahas tentang Raperda tentang Pilkades. Kami ingin berguru mencari ilmu ke Kabupaten Sukoharjo khususnya tentang pelaksanaan pentahapan Pilkades di Kabupaten Sukoharjo” tutur Hendri, Jumat (26/10/2018).

Sementara, Kabag Pemdes menjelaskan sebanyak 125 desa di 11 kecamatan Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada Desember 2018. Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Pemdes Setda) Sukoharjo mulai mempersiapkan administrasi dan tahapan pelaksanaan pilkades tersebut. Selain itu Pemdes Pemkab Sukoharjo melakukan sosialisasi sejak awal berkaitan dengan peraturan perundang undangan tentang BPD.

Aturan tersebut berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang BPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Kedua aturan tersebut harus sejak dini dipahami Pemerintah Desa khususnya para Kepala Desa sebagai pedoman pembentukan BPD.

“Di Sukoharjo masa jabatan BPD di 150 desa habis serentak pada September kemaren. Pembentukan bersama BPD kemaren baru terbentuk, kamis tanggal 25 Oktober kami adakan kegiatan Bintek bagi anggota  BPD desa,” jelas dia.

Aji menambahkan, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pembentukan berupa pengisian BPD dilaksanakan oleh panitia ditetapkan dengan keputusan kepala desa, jumlah panitia paling banyak 11 orang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak tiga orang dan unsur masyarakat paling banyak delapan orang, pemilihan calon anggota BPD paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaam BPD berakhir.

Menjawab pertanyaan dari anggota DPRD Kota Banjar mengenai penganggaran penyelenggaraan pilkades serentak dan pembentukan BPD desa, dia memberikan keterangan bahwa dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten dan APBDDes.

Selain itu juga dibahas tentang pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. Aji menjelaskan, pengisian anggota BPD di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD. Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih. Aris Arianto

Exit mobile version