Beranda Daerah Sragen Guru SD di Sragen Terdakwa Pencabulan Hanya Divonis 3 Tahun, Orangtua Para...

Guru SD di Sragen Terdakwa Pencabulan Hanya Divonis 3 Tahun, Orangtua Para Siswi Yang Jadi Korban Geruduk Pengadilan dan Marah Besar

Sejumlah mantan siswi SD Kalangan Gemolong bersama orangtuanya saat datang ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan tambahan Kamis (22/3/2018). Foto/Wardoyo
Sejumlah mantan siswi SD Kalangan Gemolong bersama orangtuanya saat datang ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan tambahan Kamis (22/3/2018). Foto/Wardoyo

 

SRAGEN- Sempat ditunda, sidang putusan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Guru SD Kalangan, Gemolong berinisial SW (58) akhirnya digelar Rabu (3/10/2018). Namun putusan pun ternyata antiklimaks.

Majelis hakim yang memimpin persidangan, Sutrisno, membacakan putusan menjatuhkan hukuman 3 tahun terhadap SW. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa yang sempat memicu protes dari kerabat para korban.

Sidang digelar sedikit memanas. Puluhan kerabat dan orangtua para siswi yang jadi korban, sempat mendatangi dan mengepung persidangan.

Mereka bersama aktivis Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sugiarsi yang diberi kuasa untuk mengawal kasus tersebut.

Namun mereka harus memendam kekecewaan lantaran putusan majelis hakim ternyata di luar harapan.

“Putusan majelis hakim, terdakwa hanya diputus 3 tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa. Kami sangat kecewa, orangtua dan kerabat siswi yang jadi korban, juga marah besar. Padahal kami sangat berharap hukuman yang lebih berat,” papar Sugiarsi, Kamis (4/10/2018).

Baca Juga :  Kakek Dirjo, Petani Asal Desa Gading, Sumbang Satu Kebun Bambu untuk Untung Wiyono: Keluarga Pak Untung Dikenal Paling Ikhlas pada Masyarakat Sragen

Sementara sebelumnya, Kajari Sragen, Muh Sumartono mengatakan tuntutan itu didasarkan atas fakta-fakta persidangan.

Bahwa dari persidangan terungkap bahwa dakwaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa kurang cukup kuat. Menurutnya, dari fakta persidangan, aksi pencabulan hanya sebatas meraba bagian payudara korban dan tak sampai ada penetrasi ke alat vital.

“Tuntutan itu dibuat berdasarkan fakta persidangan. Bahwa memang agak sulit pembuktiannya untuk diarahkan ke Pasal Perlindungan Anak. Karena fakta pencabulannya yang terungkap hanya menyentuh bagian ini (sambil menunjuk dada). Nggak sampai ke alat vital. Bukti visum korban juga tidak ada. Jadi jaksa memang hanya mendasarkan fakta-fakta itu,” paparnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).

Kajari menguraikan kasus pencabulan sendiri sudah terjadi cukup lama. Dengan fakta itu, yang paling kuat memang mengarahkan pada pasal KUHP yakni pencabulan.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

“Pasalnya 287 tentang pencabulan. Itu berdasarkan pendapat dari jaksa di persidangan. Kasus itu sendiri juga sudah beberapa kali mandek di Polsek,” terangnya. Wardoyo